Jakarta, Beritamerdekaonline.com – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba). Amar putusan dalam sidang perkara Nomor 77/PUU-XXII/2024, yang diajukan oleh Rega Felix, dibacakan di Ruang Sidang Pleno MK pada Jumat, 3 Januari 2025.
“Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” tegas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan, Sabtu (4/1/2025).
Dalil Pemohon Dinilai Tidak Beralasan
Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan pertimbangan hukum MK terkait dalil Pemohon yang menyatakan Pasal 6 ayat (1) huruf j UU Minerba bertentangan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Menurut Pemohon, aturan tersebut memberikan kewenangan terlalu luas kepada pemerintah pusat untuk menetapkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) secara prioritas kepada ormas keagamaan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 25 Tahun 2024.
“Pembentukan peraturan pemerintah harus konsisten mengikuti ketentuan undang-undang dan tidak boleh bertentangan dengan materi muatan undang-undang itu sendiri,” jelas Arsul. Ia menegaskan bahwa peraturan pelaksana tidak dapat dinilai dalam ranah Mahkamah karena berkaitan dengan legalitas, bukan konstitusionalitas norma.
Skema Pengelolaan WIUPK Sesuai UU Minerba
Terkait dalil Pemohon yang menyebut penawaran WIUPK kepada badan usaha baru tanpa pengalaman teknis akan merusak lingkungan, Arsul menjelaskan UU Minerba telah mengatur skema ketat untuk memperoleh Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
“Badan usaha diwajibkan memiliki pengalaman minimal tiga tahun di bidang pertambangan minerba. Jika tidak, dukungan dari perusahaan lain yang bergerak di bidang pertambangan menjadi syarat wajib,” jelas Arsul. Standar teknis ini bertujuan memastikan badan usaha yang terlibat memiliki kapasitas dan rekam jejak yang memadai tanpa mengalihkan hak atau izin kepada pihak lain.
Selain itu, badan usaha harus memiliki personel berpengalaman minimal tiga tahun di bidang pertambangan atau geologi untuk memenuhi persyaratan teknis dan pengelolaan lingkungan. “Persyaratan ini mutlak untuk menjaga asas berkelanjutan dan berwawasan lingkungan dalam pengelolaan minerba,” tambahnya.
RKAB Sebagai Instrumen Pengawasan
Peserta lelang WIUPK juga diwajibkan menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) selama kegiatan eksplorasi. RKAB ini berfungsi sebagai instrumen pengawasan untuk memastikan standar teknis dan lingkungan dipatuhi.
“Dengan demikian, dalil Pemohon bahwa penawaran WIUPK secara prioritas akan merusak lingkungan tidak dapat dibuktikan kebenarannya. Oleh karena itu, dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum,” tegas Arsul.
Proses hukum ini menegaskan pentingnya konsistensi dan kepatuhan terhadap aturan hukum dalam sektor pertambangan, sekaligus memastikan pengelolaan sumber daya alam tetap berlandaskan asas berkelanjutan. (*)
Editor: Yaap

Foto Ist. MK resmi menolak permohonan uji materi terkait UU Minerba, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap asas hukum dan lingkungan.
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan