Bengkulu, Beritamerdekaonline.com — 9 Januari 2025. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi membacakan tuntutan atas kasus dugaan korupsi proyek pergantian Jembatan Air Taba Terunjam B Cs di Kabupaten Bengkulu Tengah. Proyek bermasalah ini telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 8,2 miliar dan menyeret tiga terdakwa utama.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, JPU membeberkan bukti kuat bahwa ketiga terdakwa — Zainul Abidin (konsultan pengawas), Ferra Lolita (kontraktor), dan Mardi (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK Kementerian PUPR) — terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, S.H., M.H., menjelaskan bahwa dakwaan ini telah dirumuskan berdasarkan fakta persidangan dan peraturan hukum yang berlaku. “Terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ungkap Ristianti.
Tuntutan JPU untuk Para Terdakwa:
1. Ferra Lolita: 8 tahun penjara, denda Rp 100 juta dengan subsider 6 bulan kurungan, serta wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 8,2 miliar.
2. Mardi: 6 tahun penjara, denda Rp 100 juta.
3. Zainul Abidin: 6 tahun penjara, denda Rp 100 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.
Ristianti menambahkan, tuntutan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan untuk memberantas korupsi dan melindungi keuangan negara. “Kami berharap hukuman ini memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Majelis Hakim yang diketuai Faisol, S.H., telah menjadwalkan sidang berikutnya pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari para terdakwa. Proses hukum ini terus dikawal oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu hingga tuntas sebagai wujud tanggung jawab kepada masyarakat. (Yaap)

“Sidang kasus korupsi proyek Jembatan Air Taba Terunjam berlangsung di PN Tipikor Bengkulu, 8 Januari 2025. JPU Kejati Bengkulu membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa utama.”
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan