JAKARTA, Berita Merdeka OnlineMahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang gugatan hasil Pilkada Jawa Tengah yang dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo, sebagai bagian dari panel hakim 1.

Tim kuasa hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maemoen, yang dipimpin oleh Hamdan Zoelva, menyatakan keyakinannya bahwa pihaknya akan memenangkan gugatan tersebut.

Tim kuasa hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maemoen saat berada di gedung MK. (Ist)

Menurut Hamdan, materi gugatan yang diajukan pasangan Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi tidak cukup kuat untuk diterima oleh MK.

“Kami telah mempelajari dengan saksama seluruh isi permohonan yang diajukan. Semua materi sudah kami telaah secara menyeluruh,” ujar Hamdan dalam pernyataan resminya pada Jumat (10/1/2025).

Hamdan juga menegaskan bahwa pihaknya menghormati jalannya proses hukum di MK sebagai bagian dari mekanisme demokrasi dalam pemilihan kepala daerah.

“Gugatan sengketa seperti ini adalah hal yang wajar dalam pemilu. Semua akan diuji, dinilai, dan diputuskan berdasarkan fakta hukum yang ada,” ujar Hamdan, yang didampingi oleh Tim Kuasa Hukum Jawa Tengah yang dipimpin Agus Wijayanto.

Dalam konteks Pilkada Jawa Tengah, Hamdan menyoroti bahwa selisih suara antara pasangan calon cukup besar.

Hal ini merujuk pada Pasal 158 Undang-Undang Pilkada yang menetapkan ambang batas untuk gugatan hasil pemilihan.

Menurutnya, hasil Pilkada Jawa Tengah telah melampaui ambang batas tersebut.

“Kami optimis gugatan dari pemohon akan ditolak MK,” tambahnya.

Hamdan juga menjelaskan bahwa pemohon telah melakukan revisi terhadap permohonannya dengan mengubah sejumlah argumentasi yang diajukan.

“Dalam pengamatan kami, pemohon telah melakukan perbaikan dan mengganti beberapa argumen. Bahkan, bukti terkait dugaan keterlibatan Presiden dalam proses ini telah dicabut oleh pemohon,” jelasnya.

Sidang ini menjadi salah satu tahapan penting dalam memastikan transparansi dan keadilan proses pemilu di Jawa Tengah.

Pihak Ahmad Luthfi dan Taj Yasin berharap keputusan MK akan semakin memperkuat legitimasi hasil Pilkada di provinsi tersebut. (lim)