Bengkulu, Beritamerdekaonline.com — 9 Januari 2025. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kinerja (PK) dan Pakta Integritas di Aula Sasana Bina Karya. Agenda ini menjadi langkah strategis dalam penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 14 Tahun 2021.
Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB ini dihadiri oleh jajaran pejabat dan pegawai Kejati Bengkulu, termasuk:
1. Para Asisten dan Kepala Bagian Tata Usaha;
2. Para Koordinator;
3. Pejabat Eselon IV;
4. Jaksa Fungsional dan Pegawai.
Kepala Kejati Bengkulu, Syaifudin Tagamal, S.H., M.H., dalam sambutannya menegaskan bahwa penandatanganan PK dan Pakta Integritas merupakan wujud komitmen bersama untuk meningkatkan akuntabilitas, integritas, dan profesionalitas institusi. “Ini adalah langkah awal yang sangat penting dalam memastikan kinerja yang optimal selama tahun anggaran 2025,” ujarnya.

Ia juga menambahkan, dengan pelaksanaan perjanjian ini, seluruh jajaran Kejati Bengkulu diharapkan mampu melaksanakan tugas secara bertanggung jawab sesuai visi dan misi Kejaksaan Republik Indonesia.
Penandatanganan ini menjadi simbol kuat dari tekad Kejati Bengkulu untuk mencapai target kinerja yang telah ditetapkan. Selain itu, upaya ini juga diarahkan untuk meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Dengan langkah ini, Kejati Bengkulu optimis mampu menciptakan lingkungan kerja yang transparan, akuntabel, dan berintegritas tinggi, demi memberikan dampak positif bagi masyarakat luas. (Yaap)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan