Lubuk Basung, Beritamerdekaonline.com — Kepala Kejaksaan Negeri Agam, Burhan, SH, menyatakan peningkatan jumlah kasus hukum di wilayah Agam, Sumatera Barat, dari 2023 hingga 2024, menempatkan daerah ini di urutan kedua setelah Pasaman. Burhan menegaskan bahwa pemberantasan korupsi memerlukan waktu panjang dan kolaborasi semua pihak.
“Korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang merusak tata kehidupan masyarakat. Kita membutuhkan visi dan persepsi yang sama untuk memeranginya. Namun, hingga kini tingkat korupsi di Indonesia masih sangat tinggi,” ungkap Burhan kepada wartawan, Senin (14/1/2025), di ruang kerjanya, Padang Baru, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam.

Burhan menyoroti kompleksitas pemberantasan korupsi yang dihadapkan pada kejahatan lain seperti terorisme dan narkoba. “Korupsi tidak hanya memperkaya individu atau kelompok, tetapi juga melanggar hak masyarakat dan merugikan kesejahteraan umat manusia,” tegasnya. Untuk itu, ia mendorong masyarakat dan pemerintah bersinergi dalam memerangi korupsi.
Kajari Agam juga mengungkapkan sepanjang 2024 terdapat tujuh kasus korupsi yang berhasil diselesaikan. Setiap kasus ditangani secara profesional dengan fokus pada analisis tingkat kerugian negara.
“Kami bekerja berdasarkan aturan yang berlaku. Tidak ada keputusan yang diambil secara serampangan,” kata Burhan.
Pemerintah telah mengadopsi sistem digital seperti e-Katalog untuk menekan korupsi dan menciptakan transparansi dalam pengadaan barang dan jasa. Burhan optimistis bahwa langkah ini akan membawa perubahan positif.
Namun, ia menambahkan bahwa keberhasilan sistem ini tetap memerlukan pengawasan hukum yang ketat. “Kami memberikan pendampingan hukum dalam proyek pembangunan, tetapi sebatas memastikan tidak ada pelanggaran aturan,” jelasnya.
Kejaksaan Negeri Agam saat ini masih menangani beberapa kasus proyek pembangunan, termasuk proyek Puskesmas Manggopoh. Sementara itu, kasus yang melibatkan PT KAMU dan PT Mutiara Agam sedang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.
“Kami terus memantau dan memberikan peringatan jika ditemukan potensi pelanggaran hukum dalam proyek-proyek tersebut,” tandas Burhan. (KN)




Tinggalkan Balasan