Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto, menyatakan komitmen transparansi dalam penanganan kasus Ipda YF dan VFA terkait dugaan aborsi, Rabu (12/2/2025).
Banda Aceh, Beritamerdekaonline.com – Polda Aceh menegaskan komitmennya dalam menangani kasus yang melibatkan Ipda YF dan VFA secara transparan dan profesional. Kasus ini terkait dugaan pelanggaran Pasal 348 KUHP tentang Aborsi dan Pasal 60 UU Kesehatan Tahun 2023. Polda Aceh berjanji menuntaskan kasus ini dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan tanpa intervensi.
Sebagai langkah awal, Polda Aceh telah mencopot Ipda YF dari jabatannya di Polres Bireuen. Selain itu, sanksi etik sedang diproses oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Aceh. Langkah ini menunjukkan ketegasan Polda Aceh dalam menegakkan disiplin internal serta komitmen terhadap akuntabilitas hukum.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto, menyatakan bahwa pihaknya akan mengusut tuntas kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum, terlebih yang melibatkan kekerasan seksual. Kami akan menyelesaikan kasus ini dengan transparan dan berkeadilan,” tegas Joko pada Rabu (12/2/2025).
Dalam penanganan kasus ini, Polda Aceh fokus pada penerapan Pasal 348 KUHP tentang Aborsi dan Pasal 60 UU Kesehatan Tahun 2023. Kedua aturan ini akan digunakan secara maksimal untuk menegakkan hukum secara tegas. Polda Aceh juga sedang mendalami apakah terdapat unsur pemaksaan dalam tindakan aborsi yang terjadi.
“Penyelidikan terus berjalan untuk mengungkap fakta secara utuh, termasuk menelusuri motif dan kronologi peristiwa. Kami ingin memastikan bahwa penegakan hukum tidak hanya tegas, tapi juga adil dan transparan,” lanjut Joko.
Untuk menjamin transparansi, Polda Aceh bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Komisi III DPR RI dan lembaga perlindungan perempuan dan anak. Kolaborasi ini bertujuan memastikan bahwa hak-hak korban dilindungi dan kasus ditangani secara objektif.
“Kami terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan proses hukum berjalan lancar dan transparan. Kami juga membuka ruang dialog dengan masyarakat sipil agar penanganan kasus serupa ke depan bisa lebih baik,” jelas Joko.
Polda Aceh juga mengutamakan perlindungan korban dalam proses hukum ini. Untuk memberikan solusi yang adil, Polda Aceh telah melakukan proses mediasi dengan pihak-pihak terkait. Mediasi dilakukan dengan memperhatikan kepentingan korban dan memastikan hak-haknya tetap terjaga.
Selain itu, Polda Aceh mengajak organisasi masyarakat sipil serta lembaga perlindungan perempuan untuk berkontribusi dalam memberikan masukan. Tujuannya, agar penanganan kasus kekerasan seksual ke depan lebih berorientasi pada pemulihan korban dan kepastian hukum.
Sebagai bentuk keterbukaan, Polda Aceh berkomitmen memberikan informasi yang akurat dan bertanggung jawab terkait perkembangan kasus ini. Polda Aceh akan terus menyampaikan klarifikasi atas langkah-langkah yang telah dan akan diambil.
“Kami berkomitmen untuk memberikan informasi secara transparan kepada publik. Semua langkah penanganan akan diinformasikan secara berkala, sehingga masyarakat dapat memantau perkembangan kasus ini secara objektif,” tegas Joko.
Polda Aceh menegaskan sikap tegasnya terhadap kasus kekerasan seksual. Mereka berkomitmen menegakkan hukum secara presisi dan profesional, melindungi hak-hak korban, serta memastikan penanganan yang adil dan transparan.
“Kami tidak akan mentoleransi pelanggaran hukum, terutama yang berkaitan dengan kekerasan seksual. Hukum akan ditegakkan setegak-tegaknya, tanpa pandang bulu,” tutup Joko. **
Editor: 7ef





Tinggalkan Balasan