JAKARTA, Berita Merdeka Online – Revisi terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) merupakan langkah strategis dalam memperkuat sistem pertahanan negara, meningkatkan profesionalisme prajurit, serta memastikan supremasi sipil dalam tata kelola pemerintahan.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI menegaskan hal ini dalam pernyataan resminya pada Sabtu (15/3/2025).
Kapuspen menjelaskan bahwa revisi UU ini bertujuan untuk memperjelas dan menyempurnakan tugas pokok TNI agar lebih efektif, serta menghindari potensi tumpang tindih dengan institusi lain.
Langkah ini juga bertujuan untuk memastikan kesiapan TNI dalam menghadapi berbagai bentuk ancaman, baik militer maupun nonmiliter.
“Perubahan regulasi ini merupakan kebutuhan strategis agar peran dan tugas TNI lebih terstruktur serta mampu beradaptasi dengan dinamika tantangan di masa depan,” ujarnya.
Pengaturan Penugasan Prajurit Aktif di Instansi Sipil
Salah satu aspek krusial dalam revisi ini adalah penempatan prajurit aktif di berbagai kementerian dan lembaga (K/L) di luar struktur TNI.
Kapuspen TNI menegaskan bahwa mekanisme dan persyaratan penempatan tersebut harus sesuai dengan kebutuhan nasional dan tidak mengganggu prinsip netralitas institusi militer.
“Penugasan prajurit aktif di luar lingkungan TNI harus melalui pengaturan ketat, agar tetap selaras dengan kepentingan negara serta menghindari tumpang tindih kewenangan,” tegasnya.
Penyesuaian Batas Usia Pensiun
Revisi UU ini juga mencakup penyesuaian batas usia pensiun prajurit, menyesuaikan dengan peningkatan harapan hidup masyarakat Indonesia.
Menurut Kapuspen TNI, kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi prajurit yang masih produktif untuk terus mengabdi, tanpa menghambat proses regenerasi di tubuh TNI.
“Penyesuaian usia pensiun diharapkan dapat menjadi solusi bagi prajurit yang masih memiliki kemampuan optimal agar tetap dapat berkontribusi, tanpa menghambat regenerasi kepemimpinan,” jelasnya.
Menjaga Stabilitas Nasional dan Prinsip Supremasi Sipil
Kapuspen TNI juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang bersifat hoaks, fitnah, dan kebencian.
“TNI mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga persatuan dan tidak mudah diadu domba. Stabilitas nasional harus tetap dijaga secara bersama-sama,” tegasnya.
Selain itu, ia menegaskan bahwa revisi UU TNI tetap mengedepankan prinsip supremasi sipil, sebagaimana yang telah disampaikan Panglima TNI dalam rapat bersama Komisi I DPR RI pada Kamis (13/3/2025).
“Supremasi sipil merupakan prinsip mendasar dalam negara demokrasi yang harus dipertahankan. TNI berkomitmen untuk menjaga keseimbangan antara peran militer dan otoritas sipil, dengan tetap mengedepankan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya,” ujar Panglima TNI.
Revisi UU TNI ini diharapkan dapat semakin memperkuat profesionalisme dan kesiapan TNI dalam menghadapi berbagai tantangan, sekaligus memastikan bahwa perannya tetap berada dalam koridor demokrasi dan supremasi hukum. (lim)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan