Bener Meriah, Berita Merdeka Online – Dugaan penyimpangan dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) tahun 2022 di Kabupaten Bener Meriah kembali menjadi sorotan publik. Suwandris Zetha, pelapor kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Aceh, menegaskan bahwa proses hukum harus dilanjutkan ke tahap penyidikan, meski sebagian kerugian negara telah dikembalikan.
Menurut Suwandris, penetapan nama-nama kelompok penerima manfaat bansos oleh Pj Bupati Bener Meriah, Haili Yoga, melalui SK Nomor 821:/748/SK/2022 tanggal 24 November 2022, tidak sesuai dengan petunjuk teknis dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Ia menyebut, penyaluran bansos tersebut sarat dengan penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi memperkaya oknum tertentu.
“Pengembalian dana tidak serta-merta menghapuskan unsur pidana dalam tindak korupsi. Proses hukum harus tetap berjalan agar ada efek jera,” tegas Suwandris kepada media, Selasa (8/4/2025).
Ia juga membeberkan bahwa terdapat transfer bantuan dari Bank Aceh kepada pihak-pihak yang namanya tidak tercantum dalam SK resmi Pj Bupati. Sebaliknya, banyak penerima yang terdaftar justru tidak mendapatkan bantuan sesuai yang dijanjikan.
Contohnya, penerima bansos di bawah Dinas Sosial untuk program pemberdayaan gender, keluarga ekonomi lemah, petani miskin, dan pekerja transportasi barang dan orang – hingga kini belum menerima bantuan yang seharusnya disalurkan melalui Bank Aceh.
Tak hanya itu, Suwandris juga menyoroti dua kegiatan besar yang diduga fiktif, yaitu Pameran Produk Unggulan Daerah dan program dukungan desa agrowisata di 32 desa senilai Rp866 juta, serta bantuan kursi roda dan kaki palsu bagi penyandang disabilitas senilai Rp115 juta. Ia menyatakan kegiatan tersebut tidak pernah dilaksanakan, namun anggarannya telah dicairkan.
“Dalam proses penyelidikan, Kejari Bener Meriah telah memintai keterangan sejumlah pihak dan meminta Inspektorat untuk melakukan audit investigatif. Hasil audit menyatakan adanya kerugian keuangan negara dari anggaran Dana Insentif Daerah (DID) dan Dana Transfer Umum (DTU) tahun 2022,” tambahnya.
Ia menolak keras jika kasus ini dihentikan hanya karena pengembalian kerugian. “Tidak ada dasar hukum yang membenarkan penghentian kasus hanya karena uang negara dikembalikan. Tindakan ini harus naik ke tahap penyidikan,” pungkas Suwandris.
Sebelumnya, beredar kabar bahwa Kejaksaan Negeri Bener Meriah mempertimbangkan menghentikan kasus tersebut setelah pengembalian dana. Namun, Suwandris dan masyarakat berharap agar aparat penegak hukum tetap konsisten dan profesional dalam menegakkan keadilan. (Man)

Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



Tinggalkan Balasan