Bener Meriah, Berita Merdeka Online – Kepolisian Resor (Polres) Bener Meriah kembali menunjukkan respons cepat dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Kali ini, tiga pria yang mengaku sebagai wartawan dari luar daerah berhasil diamankan atas dugaan pemerasan terhadap Kepala Kampung Musara Pakat, Kecamatan Pintu Rime Gayo.

Ketiga terduga pelaku yang berinisial A, AYZN, dan KH diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bener Meriah usai melakukan aksinya di sebuah warung kopi di Desa Pante Raya, Kecamatan Wih Pesam. Kapolres Bener Meriah, AKBP Aris Cai Dwi Susanto, menyampaikan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya intimidasi yang dilakukan oleh orang-orang yang mengklaim sebagai jurnalis.

“Para pelaku mengancam akan mempublikasikan dugaan penyimpangan dana desa ke media sosial apabila permintaan uang damai sebesar Rp 15 juta tidak dipenuhi,” terang AKBP Aris dalam keterangan resminya.

Tiga wartawan ditangkap Polres Bener Meriah usai pemerasan
Polres Bener Meriah tangkap tiga wartawan gadungan

Modus pemerasan ini bermula saat ketiganya mendatangi Kantor Desa Musara Pakat pada 22 April 2025. Keesokan harinya, mereka mengajak korban bertemu di sebuah warung di Pante Raya. Di lokasi tersebut, salah satu pelaku menarik korban ke belakang warung dan menyampaikan permintaan uang damai.

Korban sempat menegosiasikan jumlah uang yang diminta, hingga akhirnya memberikan uang tunai sebesar Rp 5 juta. Sisanya dijanjikan akan ditransfer ke rekening pelaku. Merasa tertekan dan dirugikan, korban bersama saksi kemudian melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.

“Setelah menerima laporan, tim kami langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan tiga pelaku di lokasi kejadian,” jelas Kapolres.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 5 juta dan tiga unit telepon seluler yang digunakan dalam aksi pemerasan. Ketiga pelaku kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Bener Meriah dan terancam dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan.

Proses hukum terhadap para pelaku tengah berlangsung. Pihak kepolisian terus melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi tambahan, serta mengumpulkan alat bukti pendukung sebelum berkas dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

AKBP Aris juga menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas siapa pun yang menyalahgunakan profesi demi keuntungan pribadi. Menurutnya, tindakan seperti ini mencederai kepercayaan publik dan merusak citra profesi wartawan.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang mengganggu ketenteraman masyarakat, terlebih jika mereka menggunakan identitas profesi sebagai tameng untuk berbuat kejahatan,” tegasnya. (MAN)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.