Bener Meriah, Berita Merdeka Online – Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bener Meriah resmi menyatakan tidak melanjutkan laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilayangkan oleh Heru Ramadhan terhadap salah satu anggota DPRK. Keputusan ini diambil setelah serangkaian proses klarifikasi dan pemeriksaan yang dilakukan sesuai prosedur.

Ketua BK DPRK Bener Meriah, Tgk. Khusnul Ilmi, S.Sy, mengungkapkan bahwa laporan Heru Ramadhan tertanggal 24 Maret 2025 telah diterima dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme internal. BK DPRK telah mengundang pelapor sebanyak dua kali guna mengumpulkan keterangan serta bukti pendukung atas laporan tersebut.

Pemanggilan pertama dilakukan pada 25 Maret 2025, berdasarkan surat resmi Nomor 005/88. Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang rapat DPRK tersebut, hadir pelapor Heru Ramadhan bersama timnya, serta seluruh anggota BK DPRK, termasuk Tgk. Husnul Ilmi, Baitul Hakim, dan Chairy Ateng.

Pada kesempatan itu, BK mengajukan beberapa pertanyaan substansial dan meminta bukti konkret yang mendukung laporan pelanggaran kode etik. Namun, pelapor tidak dapat menunjukkan dokumen atau bukti apapun yang bisa memperkuat laporannya.

Menindaklanjuti hal tersebut, BK DPRK kembali mengadakan pemanggilan kedua pada 10 April 2025, berdasarkan surat Nomor 170/97/BK-DPRK tertanggal 9 April 2025. Proses klarifikasi kembali digelar di ruang rapat DPRK dengan kehadiran pihak pelapor dan seluruh anggota BK DPRK.

Sayangnya, hasil klarifikasi kedua tetap tidak membuahkan bukti pendukung yang cukup. Ketua BK menyampaikan bahwa meski sudah diberikan ruang seluas-luasnya, pelapor tetap tidak bisa memenuhi permintaan bukti, sehingga BK tidak menemukan dasar hukum yang kuat untuk memproses lebih lanjut laporan tersebut.

Sebagai bentuk akuntabilitas, seluruh proses dan keputusan telah dituangkan dalam Berita Acara Nomor 01/BA-BK/2025 tertanggal 10 April 2025, yang ditandatangani oleh Ketua BK Tgk. Khusnul Ilmi, anggota BK Baitul Hakim, Chairy Ateng, serta pelapor Heru Ramadhan.

Tgk. Khusnul menegaskan bahwa keputusan ini diambil secara objektif dan sesuai dengan tata tertib BK DPRK. Ia juga berharap masyarakat dapat memahami bahwa penanganan setiap laporan harus berdasarkan bukti, bukan asumsi.

“Kami berharap semua pihak dapat menghormati keputusan ini. Laporan yang tidak disertai bukti cukup tidak bisa kami lanjutkan, karena prinsip kerja kami mengedepankan keadilan dan kebenaran,” ujar Tgk. Khusnul.

Dengan berakhirnya proses ini, BK DPRK Bener Meriah menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menyampaikan laporan, agar tidak mencoreng nama baik institusi dan menciptakan kegaduhan tanpa dasar. (Man)

BK DPRK Bener Meriah hentikan laporan pelanggaran etik

Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.