Jakarta, Berita Merdeka Online – Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus mengusut dugaan kasus korupsi berupa suap dan gratifikasi yang melibatkan proses penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Pada Jumat, 2 Mei 2025, Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa tiga orang saksi guna mendalami perkara ini.

Salah satu saksi yang dimintai keterangan adalah FA, seorang pejabat di Biro Hukum Kementerian Perdagangan. Pemeriksaannya terkait erat dengan penyidikan terhadap Tersangka WG dan beberapa pihak lainnya yang diduga terlibat dalam skandal suap tersebut.

Pemeriksaan ini dilakukan sebagai langkah hukum lanjutan untuk memperkuat alat bukti serta melengkapi berkas penyidikan dalam kasus yang tengah disorot publik ini. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa setiap saksi yang diperiksa memiliki peran strategis dalam mengungkap pola dan aliran dana yang terjadi dalam kasus dugaan suap ini.

Tampak depan Gedung Kejaksaan Agung RI tempat penyidikan kasus suap PN Jakarta Pusat dilakukan.
Kejagung periksa saksi kasus suap PN Jakarta Pusat. FA dari Kemendag dimintai keterangan terkait tersangka WG. Proses hukum terus berlanjut secara intensif.

Kasus ini mencerminkan komitmen Kejaksaan dalam memberantas korupsi di institusi peradilan, khususnya dalam penanganan perkara-perkara yang seharusnya bebas dari intervensi dan penyalahgunaan kekuasaan.

Menurut informasi resmi dari Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, proses hukum akan terus dikembangkan dengan menghadirkan saksi-saksi lain yang relevan untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak terkait. Pemeriksaan dilakukan secara profesional dan transparan dengan tetap menjaga asas praduga tak bersalah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen institusi untuk menegakkan hukum secara adil dan tidak pandang bulu.

Kejaksaan Agung juga membuka ruang komunikasi bagi masyarakat atau media yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut. Masyarakat dapat menghubungi langsung Kabid Media dan Kehumasan M. Irwan Datuiding, S.H., M.H., atau Kasubid Kehumasan Dr. Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H., melalui kontak resmi.

Kejaksaan berharap pengungkapan kasus ini bisa menjadi efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba mempermainkan hukum demi keuntungan pribadi. Integritas sistem peradilan menjadi taruhan yang harus dijaga bersama demi terciptanya keadilan yang sejati.***


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.