Makassar, Berita Merdeka Online – Seorang warga Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, melaporkan dugaan perampasan sepeda motor yang diduga melibatkan pihak yang mengaku sebagai penagih utang (debt collector) ke Polrestabes Makassar. Laporan tersebut kini tengah ditangani penyidik untuk proses hukum lebih lanjut.
Laporan polisi itu tercatat dengan Nomor LP/B/788/VI/2026/SPKT/Polrestabes Makassar/Polda Sulawesi Selatan. Hingga saat ini, aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan atas laporan tersebut.
Pelapor, Rama, warga BTN Bumi Samata Permai, Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, menyatakan keberatan atas tindakan penarikan kendaraan yang menurutnya tidak sesuai prosedur hukum.

Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada Senin, 22 Juni 2026 sekitar pukul 14.30 WITA di kawasan Jalan Alauddin, Kota Makassar. Saat itu, sepeda motor milik Rama sedang digunakan oleh keponakannya, Andri Safira.
Menurut keterangan Rama, kendaraan tersebut dihentikan oleh sejumlah orang yang mengaku sebagai debt collector yang disebut berkaitan dengan perusahaan pembiayaan PT Federal International Finance (FIF).
Rama menjelaskan, setelah kendaraan dihentikan, keponakannya bersama sepeda motor tersebut diarahkan menuju kawasan Jalan Topaz, Makassar.
“Setelah berada di Jalan Topaz, keponakan saya diminta menandatangani dokumen berita acara serah terima kendaraan. Setelah itu, ia langsung menghubungi saya untuk memberitahukan kejadian tersebut,” ujar Rama kepada wartawan.
Mendapat informasi tersebut, keluarga Rama segera mendatangi lokasi untuk menjemput Andri Safira.
Merasa tindakan yang dialaminya merugikan dan tidak sesuai ketentuan yang berlaku, Rama kemudian memutuskan melaporkan dugaan peristiwa tersebut ke Polrestabes Makassar.
“Saya berharap laporan ini diproses sesuai hukum yang berlaku sehingga ada kepastian hukum bagi masyarakat,” katanya.
Menanggapi laporan tersebut, sejumlah pihak yang mengatasnamakan aktivis antikorupsi dan pemerhati perlindungan konsumen menyampaikan keprihatinan terhadap praktik penarikan kendaraan yang diduga dilakukan tanpa prosedur hukum.
Mereka meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas setiap dugaan pelanggaran yang meresahkan masyarakat, termasuk apabila ditemukan unsur intimidasi, ancaman, maupun tindakan melawan hukum dalam proses penagihan.
Selain itu, mereka juga mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan pembiayaan dan memastikan seluruh proses penagihan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia tidak dapat dilakukan secara sepihak apabila tidak terdapat kesepakatan mengenai wanprestasi atau debitur tidak menyerahkan objek jaminan secara sukarela.
Dalam kondisi demikian, pelaksanaan eksekusi harus melalui mekanisme hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Apabila dalam proses penarikan kendaraan terdapat dugaan unsur paksaan, ancaman, intimidasi, atau pengambilan barang tanpa hak, maka peristiwa tersebut dapat menjadi objek penyelidikan maupun penyidikan oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan pidana yang berlaku.
Redaksi Masih Menunggu Klarifikasi
Hingga artikel ini diterbitkan, PT Federal International Finance (FIF) belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang diajukan Rama.
Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak perusahaan guna menghadirkan informasi yang berimbang sesuai prinsip cover both sides sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada PT Federal International Finance (FIF) maupun pihak-pihak terkait lainnya apabila ingin memberikan penjelasan resmi mengenai perkara tersebut.
Sementara itu, kasus tersebut masih berada dalam tahap penanganan oleh penyidik Polrestabes Makassar. Status hukum seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap mengacu pada asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Zul)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan