Kaur, Beritamerdekaonline.com – Pemerintah Kabupaten Kaur mengeluarkan surat edaran Nomor : 100/389/B.I/KK/2020. Melalui Sekda Nandar Munadi M.Si., untuk semua camat se- Kabupaten Kaur untuk diteruskan ke Kepala Desa dan Lurah, terkait penundaan pelaksanaan Pesta Atau Keramaian yang sifatnya mengumpulkan masa.

Surat edaran ini menindak lanjuti atas laporan masyarakat terkait adanya pesta yang telah di laksanakan di wilayah Kabupaten Kaur belakangan ini, Imbauan ini bertujuan untuk  Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Resiko Penularan COVID-19 di Kaur.

Dalam surat imbauan ini terdapat dua poin penting untuk di taati oleh masyarakat yaitu :

  1. Menunda pelaksanaan acara pesta dan kegiatan sejenisnya yang menghadirkan banyak orang, termasuk acara yang sebelumnya telah terjadwal agar di tunda sampai batas waktu yang di tentukan Pemerintah “aman untuk melaksanakan kegiatan”.
  2. Meneruskan surat edaran ini kepada Kepala Desa/lurah untuk mematuhinya guna mendukung Pemerintah mempersiapkan protokol skenario New Normal.

Sementara Kapolres Kaur AKBP Puji Prayitno S.I.K., M.H., ketika di konfirmasi terkait telah dilaksanakan ya hiburan organ tunggal disalah satu Kecamatan di Kabupaten Kaur belum lama ini, melalui pesan singkat whatshapp ia menjawab “Belum monitor saya mas.” Jum’at (19/6/2020) sekira pukul 13.50 WIB.(mrw)

Penulis: (Mirwan)

Editor: (Mitra Pizer)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.