Kepahiang, Berita Merdeka Online – 4 Juni 2025. Komitmen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang dalam memberantas tindak pidana korupsi kembali dibuktikan dengan dilaksanakannya penyitaan aset dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa Air Pesi, Kecamatan Seberang Musi, Kabupaten Kepahiang.
Penyitaan dilakukan oleh tim penyidik Kejari Kepahiang sebagai tindak lanjut dari pengembangan penyidikan atas kasus dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana desa yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran sebelumnya. Langkah ini menegaskan bahwa penegakan hukum di wilayah Kepahiang berjalan secara tegas, profesional, dan berintegritas.
Hal tersebut disampaikan oleh Kejari Kepahiang dalam pernyataan resminya yang diunggah melalui akun Facebook Kejaksaan Negeri Kepahiang.
Meskipun belum dirinci secara publik nilai kerugian negara ataupun barang-barang yang disita, sumber menyebutkan bahwa aset yang disita terdiri dari dokumen penting, barang tidak bergerak, serta aset bergerak yang diduga dibeli menggunakan dana desa secara tidak sah.
Penyitaan tersebut juga menjadi penegasan bahwa dana desa, sebagai dana yang diperuntukkan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desa, tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.
Baca Juga:
Kepahiang Bergolak! Kades Air Pesi Resmi Tersangka Korupsi Dana Desa
Kejari Kepahiang menekankan, “Kami bekerja cerdas, memberikan pelayanan prima, dan menjunjung tinggi integritas dalam setiap langkah penegakan hukum.”
Langkah penyitaan ini disambut positif oleh masyarakat, khususnya warga Desa Air Pesi yang selama ini mempertanyakan transparansi penggunaan dana desa. Masyarakat berharap agar kasus ini menjadi pembelajaran agar perangkat desa dan pihak terkait lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam mengelola keuangan negara.
Sebagai informasi, Kejari Kepahiang terus aktif melakukan edukasi dan pengawasan terhadap penggunaan dana desa di seluruh wilayah hukumnya. Kasus Dana Desa Air Pesi bukanlah satu-satunya perkara yang tengah ditangani, namun menjadi penanda serius bahwa aparat penegak hukum tidak akan mentolerir praktik korupsi sekecil apa pun.
Masyarakat diimbau untuk turut serta mengawasi penggunaan dana publik dan segera melaporkan jika ditemukan indikasi penyimpangan. Kolaborasi antara penegak hukum dan publik menjadi kunci dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan transparan. (Yaap)
Sumber: Akun Facebook Kejaksaan Negeri Kepahiang.

Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan