Bengkulu Tengah,Berita Merdeka Online – Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) resmi menyepakati dua dokumen penting dalam perencanaan dan pelaporan pembangunan daerah, yakni Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RPJMD Tahun 2025–2029 dan Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2024. Kesepakatan strategis ini dicapai dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa, 29 Juli 2025, di Ruang Gunung Bungkuk, Kantor DPRD Bengkulu Tengah.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Fepi Suheri, didampingi Wakil Ketua I DPRD Peri Haryadi, S.Sos., M.Si. Turut hadir Wakil Bupati Bengkulu Tengah Tarmizi, S.Sos., jajaran anggota dewan, para asisten dan staf ahli, kepala perangkat daerah (OPD), para camat, serta tamu undangan dari unsur masyarakat dan lembaga vertikal.

 

Agenda utama rapat tersebut adalah penyampaian pandangan akhir dari seluruh fraksi terhadap dua Raperda. Hasilnya, tujuh fraksi DPRD Bengkulu Tengah sepakat menyetujui RPJMD 2025–2029 dan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024. Hal ini menandai komitmen legislatif dalam mendukung arah pembangunan jangka menengah yang tertuang dalam RPJMD serta transparansi pengelolaan anggaran daerah.

Wakil Bupati Bengkulu Tengah, Tarmizi, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kolaborasi yang harmonis antara pihak eksekutif dan legislatif. Ia menyebut bahwa proses penyusunan dan pembahasan dua Raperda tersebut telah melalui tahapan konsultasi, evaluasi, dan penyempurnaan format serta substansi secara menyeluruh.

“Setelah melewati proses panjang dalam menyatukan persepsi dan menyempurnakan substansi serta formatnya, hari ini kita menyepakati dua dokumen vital yang menjadi dasar pembangunan dan tata kelola keuangan daerah. Selanjutnya, Raperda ini akan kami sampaikan kepada Gubernur Bengkulu untuk dievaluasi sebagaimana peraturan yang berlaku,” ujar Tarmizi.

Tarmizi juga menegaskan bahwa dua Raperda yang telah disetujui ini diharapkan segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Dengan disahkannya Perda RPJMD, maka seluruh program pembangunan akan memiliki arah, target, dan strategi yang jelas selama lima tahun ke depan, selaras dengan visi dan misi kepala daerah.

“Kami berharap produk hukum ini menjadi pijakan kuat dalam melaksanakan program-program prioritas yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mempercepat pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Pemerintah Daerah dan DPRD Bengkulu Tengah. Penandatanganan ini menjadi simbol dari sinergi kuat antara dua pilar penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam menciptakan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pembangunan berkelanjutan. (Hasnul Effendi)