Bengkulu, Beritamerdekaonline.com – Upaya Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara untuk memperkuat tata kelola dan sistem remunerasi di lingkungan Puskesmas yang berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) harus menghadapi ganjalan serius. Draft Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) terkait remunerasi tersebut terpaksa dikembalikan oleh Kanwil Kemenkumham Bengkulu, karena hingga saat ini belum ditemukan regulasi yang secara eksplisit dapat menjadi dasar hukum penerapannya.

Rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap Raperbup tersebut digelar pada Rabu (6/8/2025) di Aula Fatmawati, Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kakanwil Kemenkumham Bengkulu, Zulhairi, serta dihadiri berbagai pemangku kepentingan dari Pemkab Bengkulu Utara dan pihak Kanwil.

Dalam forum yang berlangsung cukup intens tersebut, Kadiv Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Tongam Renikson Silaban, bersama Tim Harmonisasi III, menegaskan bahwa belum ada regulasi yang secara tegas mengatur penggunaan dana kapitasi JKN untuk skema remunerasi di BLUD Puskesmas. Hal ini menciptakan kekosongan hukum yang berpotensi menimbulkan konflik normatif dengan aturan di atasnya.

 

“Tanpa dasar hukum yang kuat dan eksplisit, penerapan Raperbup ini justru berisiko menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tegas Tongam dalam rapat tersebut.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, Fitriansyah, dalam paparannya menjelaskan bahwa penyusunan Raperbup ini merupakan bagian dari sinkronisasi terhadap perubahan APBD tahun anggaran berjalan. Ia menilai, keberadaan Raperbup Remunerasi penting untuk memberikan kepastian hukum dan mendorong profesionalisme pelayanan kesehatan di tingkat Puskesmas.

Namun demikian, Kepala Bagian Hukum Pemkab Bengkulu Utara, Irsaliyah Yurda, juga mengakui bahwa hingga saat ini, belum ditemukan regulasi pusat yang secara spesifik dapat dijadikan pijakan hukum dalam pelaksanaan skema remunerasi yang diusulkan.

Berdasarkan dinamika diskusi dan kajian hukum yang dilakukan, forum sepakat bahwa draf Raperbup tersebut belum memenuhi kelayakan untuk dilanjutkan ke tahap harmonisasi final. Oleh karena itu, draf tersebut dikembalikan kepada Pemkab Bengkulu Utara untuk dilakukan penyempurnaan melalui konsultasi lanjutan dengan kementerian teknis dan instansi terkait.

“Langkah ini penting untuk memastikan bahwa pengaturan remunerasi nantinya tidak tumpang tindih atau bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi,” jelas salah satu anggota Tim Harmonisasi.

Rapat turut dihadiri oleh Asisten II Setda Bengkulu Utara, Heru Susanto, Staf Ahli Setda Suwanto, Sekretaris Dinas Kesehatan Welson Hendri, Kabag Hukum Irsaliyah Yurda, serta sejumlah kepala Puskesmas se-Kabupaten Bengkulu Utara. Dari pihak Kemenkumham Bengkulu, turut hadir pula tim pendamping regulasi seperti Hero Herlambang, Aulia Sulistira, Imiastuti, dan Nurbaiti.

Pengembalian draft Raperbup ini menjadi pengingat penting bagi Pemerintah Daerah agar tidak terburu-buru menetapkan kebijakan strategis tanpa payung hukum yang memadai. Dalam konteks BLUD, tata kelola keuangan dan insentif harus dilandaskan pada regulasi yang sah agar tidak menimbulkan persoalan akuntabilitas di kemudian hari.

Pemkab disarankan untuk berkoordinasi langsung dengan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri, khususnya terkait pengelolaan dana kapitasi JKN dan model remunerasi di BLUD.

Konsultasi hukum lebih lanjut juga perlu dilakukan dengan BPKP serta Ditjen Perimbangan Keuangan untuk menilai implikasi fiskal dan administratif.

Dinamika ini mencerminkan betapa pentingnya sinkronisasi antara kebijakan daerah dan regulasi nasional, khususnya dalam hal tata kelola keuangan pelayanan publik. Tanpa kejelasan regulasi, setiap kebijakan rawan disengketakan, bahkan berpotensi menjadi pintu masuk penyimpangan anggaran.***

Editor: Yapp