Banda Aceh, beritamerdekaonline.com – Dewan Pimpinan Wilayah Corruption Investigation Committee (DPW C.I.C) Provinsi Aceh menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh yang memanggil Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan pada Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Aceh. Pemanggilan tersebut terkait penyelidikan dugaan korupsi proyek pembangunan jalan senilai Rp 728 juta di Kabupaten Aceh Utara.

Ketua DPW C.I.C Aceh, Azinawawi, menegaskan bahwa pemberantasan korupsi merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat, termasuk aparat penegak hukum, LSM, pemuda, dan warga.

 

 

“Langkah yang diambil Dirreskrimsus sudah tepat. Kita mendukung sepenuhnya, bukan hanya polisi, tapi semua pihak yang konsisten melawan korupsi,” ujarnya tegas.

Namun, Azinawawi mengingatkan agar penanganan kasus ini tidak dimanfaatkan sebagai ajang barter proyek.

“Kalau sampai kasus ini dijadikan alat tawar-menawar untuk mendapatkan proyek, kita jelas akan marah,” tambahnya.

Ia juga mendesak Ketua DPRA Aceh untuk memanggil pihak Ditreskrimsus demi menjalankan fungsi pengawasan.

“Kita tunggu langkah konkret Ketua DPRA dalam mengawasi proses hukum ini,” tegasnya.

Pemanggilan Pokja ini berdasarkan surat resmi Ditreskrimsus Polda Aceh bernomor B/235/VIIRES.3.5/2025/Ditreskrimsus tertanggal 8 Juli 2025, yang ditandatangani langsung oleh Kombes Pol Zulhir Destrian selaku Direktur Reskrimsus.

Dalam surat tersebut dijelaskan, penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi sedang menyelidiki dugaan penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan lanjutan di Gampong Geulumpang Samlakoe, Gampong Matang Cut, dan Gampong Pucok Alue, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara.

Proyek ini menggunakan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh Tahun Anggaran 2023 yang dikelola Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh, dengan nilai total mencapai Rp 728 juta.

Penyidik menduga adanya pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Pada 10 Juli 2025, penyidik memanggil Ali Kausar, anggota Pokja Pemilihan yang bertanggung jawab pada proses pemilihan penyedia jasa, untuk memberikan klarifikasi dan keterangan terkait dugaan penyimpangan tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut penggunaan dana otonomi khusus yang seharusnya dialokasikan untuk percepatan pembangunan di Aceh. DPW C.I.C Aceh menegaskan akan terus memantau jalannya proses hukum hingga tuntas.

“Dana publik adalah amanah rakyat. Tidak boleh ada pihak yang bermain-main dengan anggaran tersebut,” pungkas Azinawawi. (Saniman jurnalis Berita Merdeka Online)