Beritamerdekaonline.com, Sergai – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai melalui Tim Penyidik Pidana Khusus akhirnya menetapkan S, Kepala Desa Pasar Baru periode 2020–2024, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tahun anggaran 2022 serta Dana Desa tahun anggaran 2023. Penetapan ini diumumkan pada Senin (2/9/2025).
Berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Serdang Bedagai, ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 214.308.634 (dua ratus empat belas juta tiga ratus delapan ribu enam ratus tiga puluh empat rupiah).
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan penyertaan modal BUMDes Murni Jaya yang menggunakan Dana Desa Pasar Baru TA 2022, pelaksanaan pekerjaan fisik yang tidak sesuai ketentuan, hingga adanya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tunai tahun 2023 yang tidak dikembalikan ke rekening kas desa.

Atas perbuatannya, tersangka S dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 18 UU Tipikor.
Kepala Kejari Serdang Bedagai, Rufina Ginting, SH, MH, melalui Kepala Seksi Intelijen Hasan Afif Muhammad, SH, MH, dan Kasipidsus Aguinaldo Marbun, SH, MH, menegaskan bahwa meski sudah ditetapkan tersangka, S tidak ditahan karena saat ini masih menjalani hukuman atas perkara korupsi lain.
Kejari Sergai memastikan akan menuntaskan perkara ini hingga ke meja hijau. Penetapan tersangka ini juga menjadi bukti komitmen aparat hukum dalam menindak dugaan penyelewengan dana desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dana desa yang idealnya diperuntukkan bagi pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, serta peningkatan kesejahteraan warga desa. (M Yamin Nasution – Berita Merdeka Online)



Tinggalkan Balasan