Pangkal Pinang, Berita Merdeka Online – Langkah besar diambil pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas praktik tambang ilegal yang merugikan negara. Pada Senin (6/10/2025), Presiden Prabowo menyaksikan langsung penyerahan aset Barang Rampasan Negara (BRN) kepada PT Timah Tbk. di Smelter PT Tinindo Internusa, Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Penyerahan dilakukan secara berjenjang, dimulai dari Jaksa Agung kepada Wakil Menteri Keuangan, dilanjutkan kepada CEO Danantara, dan akhirnya diserahkan kepada Direktur Utama PT Timah Tbk. Momen tersebut menandai babak baru dalam pemulihan aset negara dan penegakan hukum terhadap kejahatan pertambangan di Indonesia.

Dalam keterangannya usai acara, Presiden Prabowo menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk mengembalikan kekayaan negara yang selama ini bocor akibat pelanggaran hukum di sektor tambang.

“Pagi ini saya ke Bangka untuk menyaksikan penyerahan rampasan negara dari perusahaan-perusahaan swasta yang melanggar hukum,” ujar Presiden.

Barang rampasan yang diserahkan tidak main-main — mencakup ratusan unit alat berat, logam timah, tanah luas, smelter, serta uang tunai lintas mata uang dengan total nilai mencapai Rp6–7 triliun. Berikut sebagian aset yang berhasil diamankan:

  • 108 unit alat berat
  • 99 ton produk kristal Sn
  • 94 ton crude tin dalam 112 balok
  • 195 alat pertambangan
  • 6 unit smelter
  • Tanah 22 bidang seluas 238.848 m²
  • Uang tunai setara lebih dari Rp200 miliar dan berbagai valuta asing

Menurut Presiden Prabowo, jumlah tersebut belum termasuk tanah jarang (rare earth/monasit) yang nilainya bisa mencapai ratusan ribu dolar per ton.

“Nilai tanah jarang bisa jauh lebih besar. Satu ton monasit bisa mencapai 200 ribu dolar,” ungkapnya.

Presiden Prabowo mengungkapkan, kerugian negara akibat aktivitas tambang ilegal di kawasan PT Timah telah mencapai sekitar Rp300 triliun.

“Kita bayangkan kerugian negara dari enam perusahaan ini saja sudah 300 triliun. Ini harus dihentikan,” tegasnya.

Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku tambang ilegal dan momentum pemulihan kedaulatan ekonomi nasional.

Melalui kerja sama antara Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan, dan BUMN pertambangan, pemerintah berupaya memastikan setiap aset negara dikembalikan dan dimanfaatkan untuk kepentingan publik.

Sebagai bagian dari transparansi publik, pembaca dapat menelusuri informasi terkait kebijakan penegakan hukum ekonomi di rubrik Nasional dan Pemerintahan situs Berita Merdeka Online. lihat juga laporan resmi di laman Kementerian Keuangan RI mengenai pengelolaan barang rampasan negara.***

Editor: Heru Korwil Jabodetabek
Sher: QQ


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.