TEGAL, Berita Merdeka Online – Dugaan pelecehan dan pencemaran nama baik terhadap profesi wartawan mencuat di Kabupaten Tegal. Salah satu pengelola lembaga pendidikan anak usia dini, yakni KB-TK Mustika Mejasem Barat, Kecamatan Kramat, dilaporkan ke Polres Tegal oleh sejumlah jurnalis karena diduga melakukan penghinaan dan penyebaran ujaran kebencian melalui media sosial.
Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Ade Windiarto seorang Pemimpin Redaksi salah satu media online bersama beberapa wartawan pada Selasa, 21 Oktober 2025.
Mereka mendatangi Mapolres Tegal untuk membuat laporan resmi terhadap terlapor berinisial RP, yang diketahui merupakan salah satu pengelola lembaga pendidikan tersebut.
Kedatangan rombongan jurnalis diterima oleh Unit I Satreskrim Polres Tegal. Dalam kesempatan itu, pelapor menyampaikan kronologi kejadian serta menyerahkan sejumlah bukti yang dinilai mengandung unsur penghinaan terhadap profesi wartawan.
“Kami berterima kasih kepada Polres Tegal atas respons cepat dan pelayanan yang baik. Berdasarkan bukti yang kami kumpulkan, kami melaporkan salah satu pengelola TK Mustika Mejasem Barat atas dugaan fitnah, pelecehan profesi, dan pencemaran nama baik terhadap saya serta rekan-rekan media,” ujar Ade Windiarto seusai memberikan keterangan.
Ade menjelaskan, persoalan ini bermula ketika dirinya bersama beberapa wartawan melakukan konfirmasi terkait surat pemberhentian seorang siswa di TK Mustika Mejasem Barat.
Namun, setelah proses konfirmasi dilakukan, pihak terlapor justru diduga mengunggah atau menyebarkan pesan bernada penghinaan melalui pesan pribadi dan grup WhatsApp.
“Kami menjalankan tugas sesuai kode etik dan Undang-Undang Pers. Tapi bukannya mendapat klarifikasi yang baik, justru kami menerima hinaan dan ujaran kebencian. Tindakan itu tidak hanya menyerang pribadi, tetapi juga mencederai marwah profesi wartawan di mata publik,” tegasnya.
Ade menilai, tindakan tersebut merupakan bentuk pelecehan terhadap fungsi pers sebagai pilar keempat demokrasi yang memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi yang akurat dan berimbang kepada masyarakat.

Ia juga menyoroti bahwa pelaku sempat mengaku sebagai bagian dari kalangan media, namun pengakuan itu tidak dapat dibuktikan.
“Yang bersangkutan mengaku dari media, tapi setelah kami telusuri tidak ada data yang menunjukkan hal itu. Ini jelas bentuk kebohongan publik,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Ade menegaskan bahwa tindakan penghinaan terhadap wartawan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 8 yang menegaskan bahwa wartawan berhak mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.
“Kami berharap kasus ini bisa ditangani secara profesional, agar menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih menghormati profesi wartawan dan tidak mudah menyebarkan ujaran kebencian di ruang publik,” tuturnya.
Sementara itu, Aipda Danang dari Unit I Satreskrim Polres Tegal membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyatakan bahwa pihaknya akan memproses kasus tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Laporan sudah kami terima dan akan segera kami tindak lanjuti sesuai arahan pimpinan. Selanjutnya kasus ini akan diproses oleh penyidik yang ditunjuk,” jelasnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius di kalangan insan pers Kabupaten Tegal. Sejumlah wartawan turut memantau jalannya proses hukum dan berharap keadilan dapat ditegakkan secara objektif.
Mereka menilai, kejadian ini harus menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara pers, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam membangun komunikasi yang saling menghargai.
Sebagai pilar penting demokrasi, wartawan memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga transparansi informasi publik. Karena itu, perlindungan terhadap profesi jurnalis mutlak diperlukan agar kebebasan pers tetap terjaga tanpa ancaman intimidasi maupun penghinaan. (lm)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan