Jakarta, Berita Merdeka Online — Kabar menggembirakan datang dari dunia pers Indonesia. Ikatan Wartawan Online (IWO) resmi menang dalam perkara sengketa logo dan nama organisasi di Pengadilan Niaga Medan, Senin (20/10/2025). Putusan ini sekaligus menegaskan keabsahan hak hukum logo dan nama IWO kepada Perkumpulan Wartawan Online, di bawah kepemimpinan Dwi Christianto.

Putusan tersebut disampaikan melalui sistem e-court, dan dinilai sebagai bentuk kebijaksanaan majelis hakim dalam memutus perkara dengan cermat dan berkeadilan.

Kuasa hukum sekaligus Ketua Bidang Advokasi dan Hukum PP IWO, Jamhari Kusnadi, S.E., S.H., M.H., mengungkapkan rasa syukur atas putusan ini.

“Puji Tuhan! Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pengadilan Niaga Medan dan Majelis Hakim atas profesionalisme serta kebijaksanaan dalam memimpin persidangan perkara ini. Proses peradilan berjalan transparan dan berkeadilan,” ujarnya.

Kuasa Hukum IWO Jamhari Kusnadi memberikan pernyataan usai putusan Pengadilan Niaga Medan terkait gugatan logo IWO.
Kuasa Hukum IWO, Jamhari Kusnadi, S.E., S.H., M.H., menyampaikan apresiasi atas putusan Pengadilan Niaga Medan yang memenangkan IWO dalam sengketa logo.

Majelis Hakim dalam perkara ini dipimpin oleh Hakim Ketua Vera Yetti Magdalena, S.H., M.H., dengan dua hakim anggota Erianto Siagian, S.H., M.H. dan Zufida Hanum, S.H., M.H.

Gugatan Kekayaan Intelektual (KI) terhadap IWO diajukan oleh Yudhistira, mantan anggota yang telah dipecat dari keanggotaan IWO pada Agustus 2023. Ia mengklaim memiliki hak cipta atas banner yang memuat logo IWO, dan menggugat IWO serta Kementerian Hukum dan HAM RI selaku turut tergugat.

Dalam petikan putusan yang diterima PP IWO dinyatakan:

“Eksepsi dari Tergugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).”
“Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) serta menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp486.000.”

Dengan demikian, Pengadilan Niaga Medan menolak gugatan tersebut dan mengukuhkan keabsahan logo dan nama IWO sebagai hak milik sah Perkumpulan Wartawan Online.

Ketua IWO Bengkulu, MUSDAMORI, S.Sos, yang sedang berada di Jakarta mengikuti Rakernas IWO, turut menyampaikan selamat dan apresiasi kepada PP IWO atas kemenangan ini.

“Kemenangan ini bukan hanya untuk pengurus pusat, tetapi untuk seluruh wartawan anggota IWO di Indonesia. Ini bukti bahwa kebenaran tak bisa dipalsukan,” ujarnya penuh semangat.

Kemenangan ini menjadi preseden positif bagi dunia organisasi pers Indonesia, khususnya dalam perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual dan keabsahan legalitas lembaga jurnalistik.

“Semoga putusan ini berkontribusi positif bagi sistem peradilan Indonesia dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum,” tambah Jamhari Kusnadi.

Dengan kemenangan ini, IWO semakin meneguhkan diri sebagai organisasi wartawan yang profesional, independen, dan berlandaskan etika jurnalistik. (Aprianto)

Editor: Sampur Buana

#BeritaMerdekaOnline – Hukum
#IkatanWartawanOnline
#KementerianHukumRI