Beritamerdekaonline.com, Bengkulu – Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Pengurus Wilayah Bengkulu, Musdamori, S.Sos., C.MK., didampingi Sekretaris Wilayah IWO Bengkulu, Rahmi Burdana, A.Md., menanggapi pemberitaan di Infoinhil.com yang menyebutkan bahwa Ketua Umum IWO versi Teuku Yudhistira mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan terkait kepemilikan atau hak cipta atas nama dan logo Ikatan Wartawan Online (IWO).

Gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 5/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Mdn. Sidang perdana dijadwalkan digelar pada Rabu, 20 Agustus 2025. “Hari ini kami baru menerima jadwal sidangnya,” ungkap kuasa hukum penggugat, Arfan, S.H., pada Rabu (13/8/2025).

Berdasarkan Keputusan Kemenkum, hak merek atas logo IWO berlaku selama 10 tahun, sejak tanggal dikeluarkan sampai September 2034.

 

Menanggapi hal tersebut, Musdamori menyatakan dukungan penuh kepada kepemimpinan IWO yang sah di bawah Ketua Umum Bapak Dwi Christianto, Sekretaris Jenderal Ibu Telly Nathalia, dan Bendahara Ibu Herawati Nurlia. Ia menegaskan agar kepengurusan resmi mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang mengaku-ngaku menggunakan nama IWO secara tidak sah, sebagaimana pemberitaan yang tayang pada 13 Juli 2025.

“Nama dan logo IWO memiliki dasar hukum yang kuat. Kepengurusan ini sah secara legal dan diakui negara,” tegas Musdamori.

Kepengurusan resmi IWO berlandaskan Akta Notaris Sri Juwariyati, S.H., M.Kn., di Jakarta, Nomor 22 tanggal 12 Juni 2017, dengan 17 orang penghadap. Dalam Pasal 1 akta tersebut, secara jelas tercantum nama organisasi Ikatan Wartawan Online, sesuai NPWP 084.784.522.9-003.000.

Melalui Musyawarah Besar Luar Biasa (Mubeslub) pada 3 September 2023 di Hotel Duta, Lantai 3, Palembang, Sumatera Selatan, terpilih Ketua Umum baru, Bapak Dwi Christianto. Hasil Mubeslub tersebut kemudian dituangkan dalam Akta Perubahan Nomor 85 tanggal 19 Oktober 2023 yang dibuat oleh Notaris Imron, S.H.

Selain itu, logo dan hak merek IWO telah resmi terdaftar di Kementerian Hukum RI dengan Nomor Registrasi ID001313975, tanggal registrasi 21 Maret 2025. Tanggal pengajuan tercatat pada 9 September 2024, dengan tanggal publikasi 20 September 2024, serta masa perlindungan berlaku hingga 9 September 2034.

Musdamori mengingatkan bahwa penyalahgunaan nama dan logo IWO tanpa izin adalah pelanggaran hukum yang dapat diproses secara pidana dan perdata. “Kami akan menjaga marwah organisasi ini dari pihak-pihak yang mencoba merusak citra dan legalitasnya,” pungkasnya. (Red)