Kabupaten Asahan, BeritaMerdekaOnline.com — Pengelolaan anggaran desa kembali menjadi sorotan publik. LSM Gerakan Masyarakat dan Mahasiswa Anti Korupsi (Gemmako) Asahan menilai terdapat sejumlah dugaan penyimpangan dalam tata kelola keuangan Desa Meranti, Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan, khususnya terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2025 serta pelaksanaan proyek papan visi dan misi kepala desa.
Sorotan tersebut disampaikan setelah tim investigasi LSM Gemmako melakukan penelusuran ke Kantor Desa Meranti pada Rabu (19/11/2025). Dalam kunjungan tersebut, tim tidak menemukan Kepala Desa Meranti, Kasno, maupun bendahara desa. Hanya sekretaris desa yang berada di kantor dan memberikan keterangan awal terkait sejumlah hal yang dipertanyakan.
Sekretaris Desa Meranti, Yusnaini, menyampaikan dirinya tidak memiliki informasi detail terkait plank APBDes Tahun 2025 dan papan visi-misi yang menjadi temuan lapangan. Ia menyatakan bahwa segala urusan administrasi keuangan dikelola langsung oleh Kepala Desa dan Bendahara Desa.

“Terkait APBDes dan plank visi-misi, saya tidak tahu. Itu wewenang Kades dan Bendahara,” katanya saat ditemui di ruang kerja Kepala Desa.
Tim LSM Gemmako dan awak media kemudian memberikan kontak yang bisa dihubungi agar pihak Pemerintah Desa Meranti dapat memberikan klarifikasi. Namun, hingga berita ini diterbitkan, tidak ada konfirmasi lanjutan dari pihak desa.
Ketua Umum DPP LSM Gemmako Asahan Sumut RI, Dodi Antoni, menyampaikan bahwa lembaganya menemukan setidaknya empat aspek yang harus segera dijelaskan oleh Kepala Desa Meranti.
“Ada empat poin utama yang menjadi sorotan kami: pertama, tidak adanya papan informasi APBDes 2025 yang wajib dipublikasikan untuk diketahui masyarakat. Kedua, dugaan Kepala Desa jarang masuk kantor sehingga pelayanan publik terganggu. Ketiga, terkait proyek papan visi dan misi yang diduga bernilai besar dan dijual secara massal kepada para kepala desa di Asahan. Keempat, terkait program BUMDes yang diduga tidak berjalan sesuai aturan dan tidak terlihat hasilnya,” papar Dodi.
Ia juga menegaskan bahwa Kepala Desa Meranti telah menjabat lebih dari satu dekade dan dalam periode tersebut, setiap tahun desa menerima anggaran miliaran rupiah. Menurutnya, hal itu harus dibarengi dengan pertanggungjawaban transparan kepada masyarakat sebagai penerima manfaat pembangunan desa.
“Dengan perhitungan rata-rata anggaran desa yang diterima, indikasi kerugian negara harus diusut. Kami mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kinerja dan kekayaan Kepala Desa,” tegasnya.
Selain APH, Gemmako juga mendesak Bupati Asahan dan Dinas Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk memberikan sanksi tegas jika benar Kepala Desa dan Bendahara sering tidak hadir di kantor sehingga pelayanan publik terbengkalai.
LSM Gemmako menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada klarifikasi resmi dan tindakan hukum apabila ditemukan unsur pidana. Keterbukaan informasi publik menjadi kunci pencegahan korupsi di tingkat pemerintahan desa yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. (RA)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan