Para niniak-mamak nagari Koto Nan Ampek bersama walikota Payakumbuh Zulmaeta yang menyepakati pembangunan kembali pasar Payakumbuh yang terbakar.

Payakumbuh, Berita Merdeka Online —
Tampaknya jalan mulus untuk membangun kembali pusat pertokoan pasar Blok Barat kota Payakumbuh yang terbakar pada 26 Oktober 2025 lalu, tidaklah semulus apa yang dibayangkan oleh orang-orang yang bisa terpengaruh oleh harapan walikota Zulmaeta yang gigih untuk dibangunnya kembali pasar tersebut.

Kendati Walikota sudah mengantongi selembar surat kesepakatan ketua-ketua Kerapatan Adat Nagari ( KAN ) Koto Nan Ampek ketua KAN Koto Nan Godang dan Walikota Zulmaeta yang ditanda tangani bersama di gedung KPK RI 22 Desember 2025 lalu, namun belum menjamin untuk proses pengurusan Sertifikat HGU atas nama Pemerintah kota Payakumbuh ,apalagi untuk proses dimulainya pengerjaan pembangunan.

Hal ini dikarenakan sebagian Niniak Mamak tidak menyetujui kesepakatan tersebut, dikarenakan tidak melibatkan Niniak Mamak secara luas sesuai kesepakatan Niniak Mamak Nagori Koto Nan Ompek.

Pemko Payakumbuh menganggap persoalan telah selesai dengan Risalah Rapat Kordinasi Penyelesaian Konstruksi Pasar Payakumbuh yang ditandatangani tanggal 22 Desember 2025 di KPK-RI Jakarta. Namun sebagian Niniak Mamak tidak menyetujui karena tidak melibatkan Niniak Mamak secara luas sesuai kesepakatan Niniak Mamak Nagori Koto Nan Ompek.

Menurut Niniak Mamak Nagari Koto Nan Ampek, Dr. Anton Permana, SIP.,MH Dt Hitam, bahwa kesepakatan Ketua KAN dengan Pemko Payakumbuh yang difasilitasi KPK-RI adalah bersifat personal dan tidak bisa diklaim mewakili Nagori Koto Nan Ampek sebagai pemilik hak tanah ulayat Pasar Syarikat Payakumbuh.

“Kami Niniak Mamak tidak anti pembangunan, malah sangat gembira Pasar Syarikat yang terbakar dibangun kembali. Tetapi sebagai pemilik hak tanah ulayat, Niniak Mamak Nagari minta rapat terbuka dan setara dengan Wali Kota, sehingga ada kesepakatan yang berkeadilan.

Tidak dicomot saja oknum Niniak Mamak dan disuruh meneken kesepakatan. Kami menolak cara-cara intimidatif dan mengadu domba antar Niniak Mamak dan juga dengan pedagang,” kata Anton Permana Dt. Hitam dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/12/2025) petang.

Niniak Mamak Nagari Koto Nan Ampek tidak akan tinggal diam, jika Pemko Payakumbuh dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) memaksakan kehendak meneruskan penerbitan Sertifikat Hak Pakai. Karena itu Niniak Mamak Nagari Koto Nan Ampek siap menempuh jalur hukum dalam penyelesaian konflik tanah ulayat Pasar Syarikat Payakumbuh ini.

“Konstitusi sudah menjamin pengakuan atas hak tanah ulayat ini berdasarkan pasal 18 (ayat) b dan 6 tentang hak asal usul, serta diperkuat dengan UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria) nomor 5 tahun 1960 tentang Hukum Agraria yang berlaku di atas tanah ulayat adalah hukum adat setempat,” ujar Anton Permana Dt. Hitam, yang merupakan anak nagari Koto Nan Ampek yang berkiprah di tingkat nasional.

Kata Dr. Anton Permanan Dt. Hitam, ada perbedaan prinsip dan cara pandang antara Pemko Payakumbuh dan Niniak Mamak Koto Nan Ampek, dan sesuai hukum adat salingka nagari. Semua permasalahan terkait tanah ulayat diselesaikan secara musyawarah adat yang terbuka, transparan, dan di sepakati oleh semua Niniak Mamak.
Ketua KAN hanya bersifat administratif sesuai Perda nomor 13 tahun 1984 dan Niniak Mamak di Nagari Koto Nan Ampek dipimpin oleh Pengulu Ka Ompek Suku serta turunannya, dimana didalam setiap pengambilan keputusan semuanya harus melalui musyawarah mufakat bersama, tidak bisa dilakukan secara personal oleh Ketua KAN.

“Berdasarkan mufakat Niniak Mamak Nagari Koto Nan Ompek, kami telah sepakat akan bersiap menempuh jalur hukum untuk mempertahankan hak tanah ulayat nagari yaitu tanah Pasar Syarikat yang dibakar oleh tersangkanya beberapa waktu lalu. Polisi sudah menetapkan siapa tersangka pembakar pasar tersebut,” kata Anton Permana Dt. Hitam.
Langkah hukum Niniak Mamak Nagari Koto Nan Ampek juga sudah dimulai dengan mengirimkan Surat Permohonan Pemblokiran kepada Kantor BPN Payakumbuh terhadap siapa saja yang ingin membuat surat kepemilikan Hak Pakai atas tanah ulayat nagari itu.

“Kami Niniak Mamak Nagari Koto Nan Ampek menghormati keikutsertaan KPK dalam kisruh ini. Tapi yang jelas, permasalahan dengan Pemko tidak ada hubungannya dengan rencana rekonstruksi pasar, tetapi adalah tentang perjuangan hak tanah ulayat alias konflik agraria. Jadi sebenarnya menurut pemahaman kami tidak ada hubungannya dengan KPK, karena KAN dan Niniak Mamak juga bukan bahagian penyelenggara negara.
Kami hanya mempertahankan hak ulayat kami yang sudah ada sebelum negara ini ada serta dijamin tegas oleh Konstitusi dan UU,” jelas Anton Permana Dt. Hitam panjang lebar.

Niniak Mamak mengatakan, kalau ada pihak yang ingin menjadi mediator atau penengah dalam hak pakai tanah ulayat nagari ini, sebenarnya permasalahan tidak begitu rumit. Cukup datang ke Balai Adat Nagari Koto Nan Ampek, dan bahas bersama sama secara terbuka dan musyawarah, bukan di tempat lain dan dilakukan oleh personal-personal yang dicomot oleh beberapa pihak.

“Kami Niniak Mamak Nagari Koto Nan Ampek Kota Payakumbuh akan menempuh jalur hukum, bisa pidana, perdata, administrasi TUN maupun mediasi. Tim advokasi Niniak Mamak akan berangkat ke Jakarta berkonsultasi dengan Tim Satgas Mafia Tanah, BPN, Kemendagri, dan Kejagung untuk mencari solusi terbaik,” kata Anton Permana.

Lain halnya yang dikemukakan oleh putra nagari Koto Nan Godang Adi Surya.SH alias OON dalam pesan singkatnya liwat WA yang ditujukan kepada wartawan media ini,secara pribadi pihaknya tidak setuju untuk dibangun kembali pertokoan oleh Pemko.

Saya sebagai pemilik toko yang terbakar tidak setuju Pemko Payakumbuh membangun kembali di atas Tanah Ulayat tersebut.karena itu akan menghilangkan hak kepemilikan kami tegas Adi Surya.SH
Bagaimana dengan kesepakatan ketua-ketua KAN yang sudah disepakati di gedung merah putih tersebut, menurut Adi Surya tidak jauh berbeda dengan apa yang dikemukakan oleh DR.Anton Permana dt.Hitam.

Yang malang nasibnya pedagang dan pemilik bangunan. Bantuak ambo salah seorang pemilik bangunan jelas Adi Surya.SH
Adi Surya tidak menyalahkan kebijakan yang dibuat oleh Pemko untuk melibatkan orang-orang dari PKP , amat disayangkan Adi Surya ada beberapa orang oknum niniak-mamak yang suka bermain cantik.

Para niniak-mamak nagari Koto Nan Ampek bersama walikota Payakumbuh Zulmaeta yang menyepakati pembangunan kembali pasar Payakumbuh yang terbakar.

Bak pepatah Minang mangatokan ada yang suka lomak dek santan, Kuniang dek kunyik.
Itu pantang dipakai pada diri seorang ninik-mamak yang lai mamacik amanah dan sumpah setia seorang penghulu. Ditambahkan lagi oleh Adi Surya yang lebih pedas lagi bahwa KAN tidak bisa menyerahkan ulayat Nagari koto nan godang yaitu pasar kepada Pemda kota payakumbuh. Karena KAN di kota Payakumbuh adalah masih bagian dari struktur pemerintahan yakni bentukan Perda nomor 13 tahun 1983 tentang KAN yang disyahkan pemerintahan kecamatan.

KAN Koto Nan Godang tidak merupakan Representasi dari Nagari koto nan godang. Representasi Nagori Koto Nan godang pusek jalo pumpunan ikan di Luak Limo Puluah adalah Ompek Suku Godang dan Pemuncak Adat Kutianyie Ompek Saniniak Biang Cabiak rantiang Patah; adalah merupakan representasi Nagori Koto Nan Godang dan Koto Nan Ompek buah poruk dibalai nan kado di Koto Nan Godang. Selain dari itu nenek memindahtangankan ulayat nagori adalah indikasi penipuan dan atau penggelapan pidana yang dilakukan oleh mereka. Menurut konstitusi negara sangat menghormati dan menghargai hak masyarakat adat serta di akomodir dalam UUPA nomor 5 tahun 1960… Tidak bisa dengan kesepakatan KAN Koto nan godang serta KAN Koto nan Ompek dengan pemda kota Payakumbuh menghilangkan hak ulayat nagori dan menyerahkan kepada Pemda kota Payakumbuh menjadi hak pakai Payakumbuh dalam tataran hukum administratif tetapi realita menjadi hak milik Pemda dalam tataran keperdataan. Apalagi dengan Perda kota Payakumbuh nomor 13 tahun 2016 tentang Pasar tradisional telah merampas dan menghilangkan hak kepemilikan pedagang dipasar adalah perbuatan ilegal (onrechtmatige overheadaad) yang dilakukan oleh Pemda kota payakumbuh. Yang bisa menghilangkan hak kepemilikan pedagang di kota Payakumbuh hanya Putusan Peradilan yang inkrach selain dari itu adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Pemda kota Payakumbuh bersama KAN KOTO NAN GODANG DAN KOTO NAN OMPEK
Walikota Zulmaeta yang dihubungi untuk kompirmasih sulit didapat hubungan liwat ponselnya.( NS )


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.