Bengkulu, Beritamerdekaonline.com – Warga Desa Air Napal, Kecamatan Bang Haji, Kabupaten Bengkulu Tengah, beraudiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu guna menyampaikan penolakan terhadap proses perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Bio Nusantara Teknologi di wilayah desa mereka. Audiensi tersebut berlangsung di ruang rapat DPRD Provinsi Bengkulu dan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain, didampingi Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Berlian Utama Harta, S.H., M.H, Senin (05/1/2026).

Warga Desa Air Napal Audiensi ke DPRD Provinsi Bengkulu Terkait Permohonan Penghentian Perpanjangan HGU PT Bio Nusantara Teknologi.


‎Dalam pertemuan tersebut, Kepala Desa Air Napal, Akomaini, dalam surat audiensinya menyampaikan aspirasi masyarakat sehubungan dengan berakhirnya HGU PT Bio Nusantara Teknologi pada 31 Desember 2025 lalu. Ia menjelaskan bahwa perusahaan tersebut telah melakukan proses pengajuan perpanjangan HGU dengan luasan kurang lebih 800 hektare yang berada di wilayah Desa Air Napal.

‎”Atas dasar itu, kami secara tegas menyatakan menolak perpanjangan HGU tersebut,” ujarnya.

‎Akomaini menjelaskan pihaknya meminta bantuan kepada Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Berlian Utama Harta, S.H., M.H., dan pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu dalam menghentikan proses perpanjangan HGU PT Bio Nusantara Teknologi. Penolakan tersebut, menurutnya, didasarkan pada sejumlah alasan yang telah lama menjadi keluhan masyarakat.

‎Alasan pertama, masyarakat menilai proses pengukuran lahan HGU yang dilakukan oleh PT Bio Nusantara Teknologi tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengukuran tersebut dilakukan tanpa adanya koordinasi dan pemberitahuan kepada pemerintah desa, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

‎Selain itu, masih terdapat sengketa lahan antara masyarakat dengan PT Bio Nusantara Teknologi yang berada di wilayah tapal batas Desa Air Napal.

‎”Sengketa tersebut telah berlangsung sejak tahun 1990 hingga saat ini dan belum menemukan penyelesaian yang jelas. Kondisi ini menimbulkan keresahan berkepanjangan di tengah masyarakat,” tambahnya.

‎Akomaini juga mengungkapkan bahwa sengketa yang terjadi tidak hanya berdampak pada hubungan antara masyarakat dan perusahaan, tetapi juga memicu konflik antarwarga. Ketegangan di lapangan, lanjutnya, semakin meningkat dan bahkan mengarah pada potensi bentrokan fisik antara warga dengan pihak perusahaan. Ia menyebutkan bahwa perusahaan juga diduga melakukan penggusuran paksa terhadap lahan milik warga, meskipun sebelumnya telah ada penghentian aktivitas PT Bio Nusantara Teknologi di wilayah konflik Desa Air Napal.

‎Lebih lanjut, masyarakat menyoroti dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas perusahaan. Pembangunan dan kegiatan usaha yang dilakukan PT Bio Nusantara Teknologi dinilai telah merusak daerah sumber mata air Sungai Limau. Sungai tersebut merupakan sumber air utama yang mengalir ke wilayah Desa Air Napal dan selama ini digunakan masyarakat untuk kebutuhan konsumsi sehari-hari.

‎Dari sisi sosial dan ekonomi, masyarakat meyakini bahwa tidak diperpanjangnya HGU PT Bio Nusantara Teknologi akan menjadi solusi atas permasalahan kemiskinan di desa. Dengan pertambahan jumlah penduduk dan keterbatasan lahan garapan akibat masuknya wilayah desa ke dalam area HGU, banyak warga kesulitan memperoleh penghidupan yang layak. Apabila lahan tersebut dapat kembali dimanfaatkan masyarakat, khususnya petani, maka diharapkan dapat meningkatkan pendapatan dan taraf hidup warga secara berkelanjutan.

‎Berdasarkan berbagai pertimbangan tersebut, masyarakat Desa Air Napal secara resmi meminta kepada Gubernur Provinsi Bengkulu agar memerintahkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Wilayah Provinsi Bengkulu untuk menghentikan proses penerbitan perpanjangan HGU PT Bio Nusantara Teknologi.

‎”Langkah ini dinilai penting guna mencegah terjadinya konflik sosial yang lebih besar di lapangan serta untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Air Napal,” ucap Akomaini.

‎Selain itu, masyarakat juga mengajukan permohonan redistribusi lahan sebagai bagian dari program nasional reforma agraria. Menurut mereka, redistribusi lahan merupakan wujud nyata upaya menciptakan keadilan agraria serta menyelesaikan konflik pertanahan yang telah berlangsung puluhan tahun.

‎Menanggapi aspirasi tersebut, Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Berlian Utama Harta, S.H., M.H., menyampaikan bahwa hasil audiensi ini akan segera ditindaklanjuti. Ia menegaskan pihaknya akan menyampaikan seluruh aspirasi masyarakat kepada Gubernur Provinsi Bengkulu untuk selanjutnya dikaji bersama organisasi perangkat daerah terkait.

‎“Seluruh masukan dan permohonan masyarakat Desa Air Napal akan kami sampaikan kepada Gubernur agar dapat menjadi bahan kajian bersama OPD terkait, sehingga dapat ditemukan solusi terbaik bagi semua pihak,” ujarnya.