Bengkulu Utara, Beritamerdekaonline.com – “Berkas Dana Bergulir Dinas Koprasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM) Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu tahun 2019 – 2022, yang sampai dengan saat ini 2026 tidak kunjung tertagih, sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.”
“Pengurus PW IWO Bengkulu Musdamori, S.Sos mengatakan untuk berkas rekapitulasi piutang tidak tertagih Dana Bergulir UKM dan LKM mulai dari 2019 sampai dengan 2022, dan sampai 2025 dikonfirmasi belum juga tertagih tersebut, sudah diserahkan (lapor- red) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.” Ujar Pengurus IWO Rabu (21/1/2026)
Seperti diketahui diduga penyaluran tidak sesuai aturan, dimana seharusnya disalurkan ke pelaku UKM dan LKM, malah sebaliknya diduga disalurkan ke pihak pribadi dan merupakan keluarga dari para pejabat. Rekapitulasi piutang tak tertagih miliaran dana bergulir bersumber dari APBN sudah bertahun-tahun dibiarkan begitusaja tanpa ada tindakan.

Catatan, untuk piutang dana bergulir UKM dan LKM terserap di setiap Kecamatan wilayah Kabupaten Bengkulu Utara (BU), dan anehnya untuk luar wilayah BU, juga menerima seperti Bengkulu Tengah (Benteng) diantaranya Kecamatan Arga Makmur BU 173 orang peminjam, Arma Jaya BU 10 orang, Hulu Palik BU 6 orang, Kerkap BU 16 orang, Tanjung Agung Palik BU 14 orang, Air Besi BU 2 orang, Air Napal BU 3 orang, Padang Jaya BU 14 orang, Giri Mulya BU 4 orang, Lais dan Batik Nau BU 15 orang, Ketahun dan Napal Putih BU 9 orang, kemudian Kecamatan Enggano BU, dan Bengkulu Tengah 3 orang.”
Lanjut dengan jumlah total pinjaman, atau piutang yang tak tertagih Kecamatan Arga Makmur BU sebesar Rp. 1.321.986.358 rupiah, Arma Jaya BU Rp 72.767.125, Hulu Palik BU Rp. 17.213.863, Kerkap BU Rp. 96.066.066, Tanjung Agung Palik BU Rp. 147.181.877, Air Besi BU Rp. 11.249.600, Air Napal BU Rp. 23.316.523, Padang Jaya BU Rp. 103.245.760, Giri Mulya BU Rp. 25.731.804, Lais dan Batik Nau BU Rp. 254.365.947, Ketahun dan Putri Hijau BU Rp. 69.273.294, terakhir Enggano BU dan Benteng Rp. 26.602.900 dan juga ada 2 Koprasi dan KSU yang kurang lancar.
“Kemudian berdasarkan hasil konfirmasi dalam pemberitaan lalu, Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan dan Pengembangan Dinas Koprasi dan UKM Bengkulu Utara, Endang Purwanti saling melempar tanggung jawab, dengan berkelah tampak menghindar dan menutupi, yang melempar pertanyaan ke Rimiwang Muksin Kepala Dinas (Kadis) Koprasi dan UKM Kabupaten Bengkulu Utara, dengan sama tidak mendapat jawaban dan kejelasan terkait uang dari dana bergulir.
Sebelumnya juga ditelusuri ke beberapa peminjam sesuai data rekapitulasi peminjam yang belum tertagih, dari salah satu peminjam PN warga Kecamatan Arga Makmur Bengkulu Utara, yang saat ini menjabat sebagai Kades di Bengkulu Utara, saat ditanya soal tunggakan/pinjaman sebesar 14 juta rupiah yang belum tertagih sampai dengan saat ini 2025 dan 2026, dengan lantang dan seperti tak ada beban mengatakan soal pinjaman memang belum saya bayar, dan bukan saya saja disitu belum membayar banyak lagi, begitu disampaikannya.
Atas hal ini kami berharap kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, agar dapat melakukan penyidikan terkait pengelolaan dana bergulir UKM dan LKM di Dinas Koperasi dan UKM di Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu, tutup Musdamori pengurus disampingi anggotanya. (Yapp)



Tinggalkan Balasan