Bengkulu, Beritamerdekaonline.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan FM, mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Bengkulu Utara, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi sektor pertambangan. FM diduga menerima aliran dana sebesar Rp600 juta agar proses perizinan tambang batu bara PT RSM berjalan tanpa hambatan.

Penetapan tersangka tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar melalui Asisten Intelijen Kejati Bengkulu, David Palapa Duarsa, Rabu (14/1/2026). Menurut penyidik, perkara ini berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,8 triliun.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan alat bukti dinyatakan cukup, tersangka FM langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” kata David Palapa Duarsa.

Eks Kepala ESDM Bengkulu Utara FM digiring petugas Kejati Bengkulu usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi perizinan tambang.
Petugas Kejaksaan Tinggi Bengkulu menggiring tersangka FM, eks Kepala Dinas ESDM Bengkulu Utara, usai penetapan status tersangka kasus korupsi tambang, Rabu (14/1/2026).

Penyidikan kasus ini bermula dari penggeledahan di kantor Dinas ESDM Bengkulu Utara serta rumah tersangka SA yang disebut turut terlibat dalam perkara tersebut. Dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan berkas yang kemudian dikembangkan hingga mengarah pada peran FM.

Menurut Kejati, praktik dugaan korupsi terjadi saat FM bekerja sama dengan tersangka SA dalam proses perizinan tambang PT RSM. Padahal sebelumnya, Bupati Bengkulu Utara telah mengeluarkan keputusan terkait perizinan tersebut. Namun dalam proses lanjutan administrasi, FM diduga memanfaatkan jabatannya untuk menerima suap agar izin tambang tetap berjalan.

Uang Rp600 juta itu diduga diberikan berkaitan dengan penerbitan Surat Keputusan Bupati Bengkulu Utara Nomor 327 Tahun 2007 tentang persetujuan pemindahan kuasa pertambangan dari PT Niaga Baratama ke PT RSM, serta SK Nomor 328 Tahun 2007 mengenai pemindahan kuasa pertambangan pengangkutan dan penjualan.

“Uang itu diterima agar proses perizinan tambang PT RSM berjalan mulus,” ujar David.

Atas perbuatannya, FM dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Penyidik menilai perbuatan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak tata kelola sektor pertambangan dan mencederai kepercayaan publik.

FM kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bengkulu selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 14 Januari hingga 2 Februari 2026, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kejati Bengkulu menegaskan akan terus mengembangkan perkara ini untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta aliran dana yang lebih luas. “Kami tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain. Penyidikan akan terus kami dalami,” tutup David. (Yapp)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.