SEMARANG, Berita Merdeka Online – Pemuda Panca Marga Legiun Veteran Republik Indonesia (PPM LVRI) Provinsi Jawa Tengah menyampaikan kritik serius terhadap arah kebijakan pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) KRMT Wongsonegoro (RSWN) Kota Semarang.

Organisasi tersebut menilai pengelolaan layanan kesehatan di rumah sakit milik pemerintah daerah itu semakin menjauh dari semangat pelayanan publik yang berkeadilan dan berorientasi pada kemanusiaan.

Sekretaris Daerah PPM LVRI Jawa Tengah, Kunarya, mengatakan banyaknya keluhan masyarakat yang muncul belakangan ini menunjukkan adanya persoalan mendasar dalam perumusan kebijakan pelayanan, bukan sekadar kesalahan teknis di tingkat pelaksana.

“Ketika masyarakat terus mengeluhkan layanan kesehatan, maka yang harus dikaji ulang adalah kebijakannya. Jangan sampai beban kesalahan justru dialihkan kepada pasien, yang pada akhirnya dirugikan oleh sistem pelayanan itu sendiri,” ujar Kunarya usai acara Tasyakuran HUT ke-45 PPM LVRI Jateng di Rumah Makan d’Lodeh, Semarang, Sabtu (24/1/2026).

PPM LVRI Jateng berfoto bersama dalam acara HUT ke-45 di Warung d’Lodeh Semarang, Sabtu (24/1/2026)

Ia menyoroti kecenderungan pelayanan RSWN yang dinilai terlalu menitikberatkan aspek administratif, kaku dalam prosedur, dan kurang memperhatikan dimensi empati sosial.

Menurutnya, rumah sakit publik tidak semestinya dikelola dengan pendekatan birokratis yang mengabaikan hak dasar masyarakat atas layanan kesehatan yang layak.

“Rumah sakit pemerintah bukan sekadar tempat pengurusan administrasi. Ia adalah ruang kemanusiaan. Ketika prosedur mengalahkan keselamatan dan martabat pasien, maka negara patut dipertanyakan kehadirannya,” tegasnya.

Kunarya mengingatkan, jika pola pelayanan seperti ini terus dibiarkan, rumah sakit daerah berpotensi menjadi institusi yang hanya mudah diakses oleh kelompok tertentu, sementara masyarakat rentan justru semakin terpinggirkan.

Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip keadilan sosial, undang-undang kesehatan, serta nilai-nilai hak asasi manusia.

Ia menegaskan bahwa hak atas kesehatan dijamin secara konstitusional dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 serta diperkuat Pasal 34 ayat (3) yang menegaskan tanggung jawab negara dalam menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan yang layak.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik secara tegas mewajibkan negara menghadirkan layanan kesehatan yang adil, bermutu, mudah diakses, dan tanpa diskriminasi.

Atas dasar itu, PPM LVRI Jawa Tengah mendesak Pemerintah Kota Semarang segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pelayanan RSWN, membuka ruang partisipasi publik, serta melibatkan tenaga ahli kesehatan yang berpengalaman dalam perumusan kebijakan.

Sebagai organisasi pemuda pewaris nilai perjuangan veteran, PPM LVRI Jateng menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan publik agar tetap sejalan dengan amanat konstitusi dan prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat.