Pekanbaru, Riau | Berita Merdeka Online – Seorang wartawan profesional, Ansori, mengecam keras dugaan tindakan penghalang-halangan kerja jurnalistik yang dilakukan oleh oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Riau saat peliputan di lingkungan Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (27/1/2026).
Ansori yang merupakan pimpinan media Lidikriau.com dan BeritaLintasIndonesia.id, sekaligus Kepala Perwakilan Wilayah Riau BMonline.com, menilai tindakan oknum jaksa tersebut sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan pers dan kemerdekaan memperoleh informasi publik.
Peristiwa bermula saat Ansori menghadiri persidangan terdakwa Jekson Sihombing di PN Pekanbaru atas undangan aktivis Lansen Yunus. Usai persidangan, Ansori terlebih dahulu meminta izin kepada petugas keamanan tahanan dan terdakwa untuk melakukan wawancara singkat di area luar ruang sidang.

Namun, saat proses wawancara dan pengambilan gambar berlangsung, seorang oknum JPU diduga tiba-tiba menepis ponsel milik wartawan, melarang peliputan, bahkan melontarkan ejekan meski kartu tanda anggota (KTA) pers telah ditunjukkan.
Situasi tersebut membuat sejumlah jurnalis memilih menghentikan peliputan dan keluar dari area pengadilan bersama penasihat hukum terdakwa, Padil, S.H., M.H.
Ansori menegaskan bahwa tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 dan Pasal 18, yang mengatur sanksi pidana hingga dua tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta bagi pihak yang menghalangi kerja jurnalistik.
“Kami tidak meliput di dalam ruang sidang. Pengambilan gambar dilakukan di area publik pengadilan. Tindakan ini jelas mencederai kebebasan pers,” tegas Ansori.
Ansori secara terbuka mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Dr. Sutikno, untuk mengambil langkah tegas, di antaranya:
- Memeriksa oknum JPU terkait motif tindakannya
- Menjatuhkan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan
- Melakukan sosialisasi kebebasan pers kepada seluruh jajaran kejaksaan di Riau
Menurutnya, langkah tegas sangat diperlukan untuk memulihkan kepercayaan insan pers terhadap institusi penegak hukum.***




Tinggalkan Balasan