Bengkulu, Beritamerdekaonline.com – Pemerhati sosial Hj. Tien Syafrudin mengutuk keras aksi premanisme terhadap insan pers yang menimpa wartawati Ermi Yanti di kawasan Pantai Zakat. Sebagai bentuk solidaritas, Tien mendampingi langsung proses pelaporan kasus dugaan perampasan telepon genggam tersebut ke Polresta Bengkulu pada Senin (30/3/2026), seraya mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas tanpa pandang bulu.

Laporan resmi tersebut terdaftar dengan nomor: LP/B/168/III/2026/SPKT/Polresta Bengkulu/Polda Bengkulu. Kehadiran Tien Syafrudin di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) bersama sejumlah jurnalis menjadi sinyal kuat dukungan publik terhadap perlindungan kerja-kerja jurnalistik.
Tien Syafrudin menegaskan bahwa dirinya terpanggil untuk mengawal kasus ini karena tindakan pelaku bukan sekadar kriminalitas biasa, melainkan ancaman terhadap keterbukaan informasi.
“Saya sangat mengecam keras tindakan oknum yang merampas telepon genggam wartawan saat meliput, apalagi yang diliput adalah dugaan praktik pungli. Ini bukan hanya soal perampasan barang, tetapi bentuk penghalangan nyata terhadap kerja jurnalistik,” tegas Tien di hadapan awak media.
Ia menambahkan bahwa wartawan bekerja di bawah lindungan undang-undang, sehingga intimidasi dalam bentuk apa pun tidak dapat ditoleransi. Menurutnya, jika kasus ini dibiarkan tanpa tindakan hukum yang konkret, hal itu akan menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Kota Bengkulu.
“Saya berharap pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku. Jika ini dibiarkan, keamanan jurnalis di lapangan akan terancam. Kepolisian harus profesional dan transparan dalam menangani perkara ini,” tambahnya.
Sementara itu, Ermi Yanti menjelaskan bahwa insiden perampasan terjadi saat ia tengah mendokumentasikan dugaan pungutan liar (pungli) di objek wisata Pantai Zakat, sehari sebelum laporan dibuat.
“Saat itu saya sedang meliput, dan telepon genggam saya dirampas oleh oknum yang diduga menarik iuran di lokasi tersebut,” ungkap Ermi.
Kasus ini kini dalam penanganan intensif pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bengkulu. Keterlibatan Pemerhati Sosial seperti Hj. Tien Syafrudin diharapkan mampu mendorong percepatan proses hukum guna memberikan rasa keadilan bagi korban serta menjamin ruang aman bagi jurnalis dalam menjalankan fungsi kontrol sosialnya.
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


Tinggalkan Balasan