Bengkulu, Beritamerdekaonline.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu kembali menunjukkan komitmen nyata dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Bumi Merah Putih. Melalui sebuah rilis resmi pada Rabu (22/4/2026), Kepala BNNP Bengkulu, Roby Karya Adi, S.I.K., M.H., yang diwakili oleh Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen, Kombes Pol. Alexander Samuel Soeki, S.Sos., M.H., memaparkan capaian kinerja periode Januari hingga April 2026, di Aula BNN Provinsi Bengkulu.

Dalam giat tersebut, BNNP Bengkulu melakukan pemusnahan barang bukti narkotika Golongan I jenis sabu seberat 9,66 gram serta 9 butir pil ekstasi. Langkah ini diambil sebagai bentuk transparansi kepada publik sekaligus bukti ketegasan hukum terhadap para pelaku kejahatan narkotika.
Operasi pemberantasan ini berawal dari penangkapan tersangka berinisial “GJ” (35) di Desa Sukarami, Kabupaten Rejang Lebong, pada 6 Januari 2026. Dari tangan tersangka yang bekerja di sektor swasta ini, petugas menyita sabu dengan berat bersih 9,66 gram dan ekstasi seberat 3,62 gram. Berdasarkan hasil interogasi, barang haram tersebut diperoleh dari seorang bandar berinisial M yang kini berstatus DPO.
Tak berhenti di situ, pada Februari 2026, tim BNNP Bengkulu meringkus “RIP” (26), seorang residivis di kawasan Lempuing, Kota Bengkulu. Dari pengembangan kasus RIP, pengejaran berlanjut hingga ke Jawa Timur. Berkoordinasi dengan BNN RI, petugas berhasil membekuk tersangka “RJP” di Jember pada 8 Maret 2026. RJP diketahui merupakan pengendali jaringan yang mendapatkan pasokan sabu hingga 2 kilogram dari jaringan Pulau Jawa.
Di lokasi berbeda, petugas juga mengamankan tersangka “AE” (45) di Pondok Besi, serta pasangan tersangka “DY” dan “J” di sebuah rumah makan di Kepahiang pada akhir Maret 2026. Dari tangan mereka, disita puluhan paket sabu siap edar dan timbangan digital.
Kombes Pol. Alexander menegaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis. Selain “Pasal 114 jo Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”, para pelaku juga dikenakan **Pasal 609 UU No. 1 Tahun 2026″ terkait penyesuaian pidana dalam KUHP baru.
”Peredaran gelap narkotika adalah ancaman serius bagi generasi bangsa. Ini bukan hanya merusak kesehatan, tetapi juga menghancurkan masa depan dan memicu kriminalitas,” tegas Kombes Pol. Alexander.
BNNP mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba. Bagi keluarga yang anggotanya terpapar penyalahgunaan zat terlarang, BNNP mengimbau agar segera melapor untuk mendapatkan rehabilitasi medis maupun sosial.
”Perang melawan narkotika adalah tanggung jawab bersama. Kami berharap rekan media dapat mengedukasi masyarakat secara objektif agar kita tidak lengah dalam melindungi generasi muda,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan