Bengkulu, Beritamerdekaonline.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Bumi Merah Putih. Pada Kamis (30/4/2026), tim pemberantasan BNNP Bengkulu berhasil meringkus dua orang tersangka yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan BNNP Bengkulu, Kombes Pol. Alexander S. Soeki, S.Sos., M.H.,


‎Operasi penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kepala BNN Provinsi Bengkulu Brigjen Pol. Roby Karya Adi, S.I.K., M.H. melalui Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan BNNP Bengkulu, Kombes Pol. Alexander S. Soeki, S.Sos., M.H., Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah terhadap maraknya transaksi barang haram tersebut di lingkungan mereka. Berbekal informasi akurat, petugas bergerak cepat melakukan pengintaian hingga berhasil mengamankan para pelaku.

‎Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RP (38), seorang buruh harian lepas yang berdomisili di Kota Bengkulu, serta DO (46), seorang wiraswasta asal Kabupaten Rejang Lebong. Berdasarkan hasil pendalaman, keduanya diketahui merupakan bagian dari satu jaringan pengedar yang sama.
‎Kombes Pol. Alexander mengungkapkan bahwa status kedua tersangka adalah residivis, yang berarti mereka pernah terjerat kasus hukum serupa sebelumnya.

“Keduanya ini merupakan satu jaringan dan mereka ini juga residivis. Kami terus mendalami keterkaitan mereka dengan jaringan yang lebih luas di tingkat regional,” ujar Alexander dalam konferensi pers pemusnahan barang bukti narkotika di Kantor BNNP Bengkulu.

‎Dalam upaya memutus mata rantai peredaran, BNNP Bengkulu langsung melakukan pemusnahan barang bukti di hadapan para saksi dan aparat penegak hukum lainnya. Adapun rincian barang bukti yang disita meliputi:

‎- Dari Tersangka RP: 19 paket sabu (ukuran sedang dan kecil) dengan berat total 19,82 gram.

‎- Dari Tersangka DO: 7 paket sabu (ukuran besar, sedang, dan kecil).

‎- Lain-lain: Sejumlah perangkat elektronik berupa telepon seluler dan timbangan digital yang digunakan untuk transaksi.

‎”Semua barang bukti kita musnahkan dan disaksikan langsung oleh tersangka serta perangkat daerah setempat. Ini prosedur tetap untuk memastikan transparansi penanganan kasus,” tambah Alex.

‎Meski telah mengamankan dua pengedar, tugas BNNP Bengkulu belum usai. Petugas kini tengah memburu seorang pria berinisial E, yang diduga kuat sebagai pemasok utama atau bandar besar di atas RP dan DO. Identitas E telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
‎Pihak BNNP menegaskan tidak akan memberi ruang bagi para bandar untuk merusak generasi muda di Bengkulu. Pengawasan ketat terus dilakukan di titik-titik rawan masuknya narkoba.

‎Atas perbuatan nekat tersebut, kedua tersangka kini terancam mendekam di balik jeruji besi dalam waktu yang lama. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Aturan ini membawa konsekuensi pidana maksimal berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun.