Bengkulu, Beritamerdekaonline.com – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bengkulu semakin menunjukkan taringnya dalam upaya meningkatkan kesejahteraan para pekerja di Bumi Merah Putih. Melalui langkah konkret yang menyasar kebutuhan fundamental, institusi ini memperkuat komitmennya dalam penyediaan hunian melalui program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Perumahan.

Langkah strategis ini diwujudkan melalui rangkaian sosialisasi intensif yang dilakukan secara langsung kepada perusahaan-perusahaan peserta. Melalui metode roadshow di berbagai lokasi kerja, BPJS Ketenagakerjaan berupaya memastikan setiap pekerja memahami haknya untuk memiliki hunian yang layak dan terjangkau.
Dalam kegiatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan menegaskan bahwa peran mereka kini telah bertransformasi. Tidak lagi sekadar penyelenggara jaminan sosial standar, institusi ini memposisikan diri sebagai penggerak solusi nyata bagi kebutuhan dasar pekerja. Kepemilikan rumah, yang sering kali menjadi kendala bagi pekerja menengah ke bawah, kini menjadi prioritas utama.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bengkulu, Ferama Putri, mengungkapkan bahwa program MLT merupakan jembatan bagi para pekerja untuk keluar dari jerat kesulitan pembiayaan properti.
“Melalui program ini, kami ingin memastikan setiap peserta memiliki akses pembiayaan perumahan dengan persyaratan yang mudah dan suku bunga yang jauh lebih ringan dibandingkan komersial,” ujar Ferama pada Senin (11/5/2026).
Program MLT ini tidak hanya terbatas pada pembelian rumah baru, tetapi mencakup spektrum kebutuhan perumahan yang luas. BPJS Ketenagakerjaan menawarkan empat skema pembiayaan utama:
1. Kredit Pemilikan Rumah (KPR): Pinjaman untuk pembelian hunian dengan plafon hingga Rp500 juta.
2. Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP): Bantuan dana untuk memenuhi uang muka rumah maksimal senilai Rp150 juta.
3. Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP): Dana perbaikan rumah bagi pekerja yang ingin meningkatkan kualitas huniannya, hingga Rp200 juta.
4. Kredit Konstruksi: Fasilitas bagi pengembang untuk membangun perumahan pekerja dengan nilai mencapai 80 persen dari Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Untuk menjaga agar penyaluran program ini tetap optimal dan tepat sasaran, BPJS Ketenagakerjaan menjalin kolaborasi erat dengan sektor perbankan. Namun, terdapat kriteria ketat yang harus dipenuhi oleh para calon pemohon agar ekosistem jaminan ini tetap sehat.
Peserta yang berhak mengajukan MLT adalah mereka yang terdaftar aktif sebagai pekerja Penerima Upah (PU). Selain itu, pekerja wajib telah mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) minimal selama satu tahun. Faktor kepatuhan administrasi perusahaan juga menjadi penentu; perusahaan tempat pekerja bernaung harus tertib dalam pembayaran iuran serta tidak masuk dalam kategori Perusahaan Daftar Sebagian (PDS).
Melalui inisiatif ini, BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu berharap angka kepemilikan rumah di kalangan pekerja lokal terus meningkat. Dengan bunga yang kompetitif dan kemudahan akses, memiliki rumah impian bukan lagi sekadar angan bagi para pejuang nafkah di Bengkulu, melainkan realitas yang dapat segera terwujud.

Tinggalkan Balasan