SEMARANG, Berita Merdeka Online – Sidang lanjutan perkara dugaan kelalaian medis yang melibatkan Venice Aesthetic Clinic kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (13/5/2026).
Perkara dengan nomor 59/Pdt.G/2026/PN Smg yang menjadi perhatian publik ini diajukan oleh pasien bernama Aprillia Handayani terhadap pihak klinik bersama salah satu dokter yang menangani perawatannya.
Dalam agenda persidangan kali ini, majelis hakim memeriksa tahap pembuktian atas gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh pihak penggugat.
Kuasa hukum Penggugat, Lies Vonneke Lumingas, S. Sos., S. H., dari Kantor Hukum Sugiyono, SE, SH, MH & Rekan menjelaskan bahwa kliennya mengalami keluhan serius pada bagian rahang setelah menjalani perawatan di klinik tersebut.
Menurutnya, dugaan kekeliruan dalam penanganan medis menyebabkan kliennya merasakan sakit luar biasa, terutama saat membuka mulut.
“Agenda hari ini adalah pembuktian perkara perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh dokter dan pihak klinik. Klien kami menjalani perawatan di klinik tersebut, namun setelah itu muncul keluhan serius pada rahang sehingga saat membuka mulut merasakan sakit yang sangat luar biasa,” ujarnya usai sidang.

Ia menegaskan bahwa tujuan utama gugatan bukan semata menuntut ganti rugi materiil maupun immateriil, melainkan meminta pemulihan kondisi kesehatan kliennya serta memperoleh keadilan hukum.
“Kami lebih fokus pada pemulihan kondisi klien dan keadilan hukum. Kondisinya cukup parah, untuk membuka mulut saja yang bersangkutan sangat kesakitan,” tambahnya.
Pihak Klinik Minta Semua Pihak Hormati Proses Persidangan
Sementara itu, kuasa hukum Venice Aesthetic Clinic, Ezra Harri Nugroho, SH., dari LAW OFFICE ARIEF & PARTNERS menyatakan pihaknya telah menyiapkan penjelasan untuk menanggapi berbagai pemberitaan media elektronik.
Namun demikian, ia menegaskan pentingnya menghormati proses hukum yang masih berjalan.
“Kami sudah menyiapkan klarifikasi resmi untuk meluruskan informasi yang beredar. Namun kami sepatutnya menghormati proses pengadilan yang sedang berjalan dan menunggu sampai proses ini selesai,” ujarnya.
Ia mengimbau seluruh pihak, termasuk kuasa hukum penggugat, agar tidak membentuk opini publik sebelum adanya putusan hukum tetap dari pengadilan.
“Upaya memengaruhi opini publik melalui media sebelum adanya putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap merupakan tindakan yang mengabaikan etika hukum dan asas sub judice,” jelasnya. (liem)




Tinggalkan Balasan