Bengkulu, Beritamerdekaonline.com – Advokat dan Konsultan Direktorat Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional (LPKN), Yulianus Luaha, S.H., mengungkapkan adanya dugaan ketidakadilan dalam proses lelang agunan milik seorang nasabah bank BUMN yang kini sedang bergulir di pengadilan.

Menurut Yulianus, klien bernama Rahmat Hidayat memiliki sisa utang pokok sebesar Rp103.705.830,87. Namun, agunan miliknya justru dilelang dengan harga Rp293.182.500,00, jauh di bawah harga pasaran yang diperkirakan mencapai sekitar Rp1 miliar.
“Tanah tersebut memiliki luas sekitar 600 meter persegi, terdapat rumah tinggal, musala pribadi, kandang ternak, dan berada di pinggir jalan besar. Karena itu, klien merasa harga lelang sangat tidak wajar,” ujar Yulianus, di kantorn Advokatnya, Jumat lalu (15/5/2026).
Ia menjelaskan, meskipun agunan telah dilelang, kliennya masih dibebani kewajiban pembayaran utang sebesar Rp133.229.378,93. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan rasa ketidakadilan sehingga Rahmat Hidayat melaporkan perkara itu ke Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional yang dipimpin oleh Jaka Putra.
Perkara tersebut kemudian ditangani langsung oleh Yulianus selaku kuasa hukum dari LPKN dan kini sedang dalam proses persidangan di pengadilan.
Dalam keterangannya, Yulianus juga menyebutkan bahwa total tagihan yang diterima kliennya, termasuk bunga dan biaya lainnya, mencapai Rp425.489.489,14. Padahal, menurutnya, ketentuan hukum mengatur bahwa bunga dan denda setelah kredit macet hanya dikenakan dalam jangka waktu tertentu, yakni sekitar enam bulan atau 180 hari.
“Setelah melewati masa itu, bunga dan denda seharusnya dihentikan pihak Bank,” katanya.
Yulianus turut mempertanyakan proses lelang karena hanya diikuti oleh dua peserta. Salah satu pemenang lelang diketahui berinisial A, seorang aparatur sipil negara (ASN) yang disebut berdomisili di Bumi Ayu.
Saat ini, perkara tersebut masih berproses di Pengadilan Negeri. Upaya mediasi sebelumnya dinyatakan gagal, namun pihak kuasa hukum masih meminta tambahan waktu untuk membuka peluang penyelesaian damai.
Pihak LPKN berharap adanya keterbukaan terkait proses lelang dan meminta agar agunan milik Rahmat Hidayat dapat dikembalikan. Sementara itu, urusan pengembalian dana pembelian lelang diharapkan dapat diselesaikan antara pihak pembeli dan bank terkait melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan