Bengkulu, Beritamerdekaonline.com – Anggota DPRD Provinsi Bengkulu dari Fraksi PDI Perjuangan, Edwar Samsi, memastikan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu tidak perlu khawatir terhadap isu pemutusan hubungan kerja (PHK) yang belakangan berkembang di tengah masyarakat.

Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Edwar Samsi Pastikan PPPK Paruh Waktu di Bengkulu Aman dari Ancaman PHK.

Pernyataan tersebut disampaikan Edwar Samsi sebagai bentuk penegasan bahwa keberlanjutan status PPPK paruh waktu telah memiliki dasar hukum yang jelas dalam peraturan perundang-undangan. Menurutnya, pemerintah daerah justru memiliki kewajiban untuk mengusulkan perpanjangan atau keberlanjutan status PPPK sebelum masa kontrak berakhir.

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut telah diatur secara tegas sehingga tidak ada alasan bagi pemerintah daerah untuk memberhentikan tenaga PPPK paruh waktu secara sepihak tanpa dasar hukum yang jelas.

“Dalam peraturan perundang-undangan itu sudah jelas, sebelum kontrak berakhir satu tahun enam bulan sebelumnya pemerintah daerah harus terus mengusulkan keberlanjutan mereka,” ujar Edwar Samsi.

Menurut Edwar, keberadaan PPPK paruh waktu saat ini masih sangat dibutuhkan dalam mendukung jalannya pelayanan publik di berbagai sektor pemerintahan. Karena itu, proses evaluasi dan perpanjangan kontrak harus dilakukan secara objektif dan sesuai aturan yang berlaku.

Ia juga mengungkapkan bahwa saat ini Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu tengah melakukan pengumpulan data dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pengumpulan data tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses evaluasi terhadap kinerja PPPK paruh waktu yang dinilai layak untuk melanjutkan masa kerjanya.

“Tadi kita dengar dari BKD, sekarang mereka sedang mengumpulkan data-data dari OPD terkait hasil evaluasi PPPK paruh waktu. Yang memang menurut hasil evaluasi memenuhi syarat untuk dilanjutkan, maka akan dilanjutkan,” katanya.

Lebih lanjut, Edwar menegaskan DPRD Provinsi Bengkulu akan mengawal persoalan tersebut agar tidak ada tenaga PPPK paruh waktu yang dirugikan. Menurutnya, DPRD memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh kebijakan pemerintah daerah berjalan sesuai ketentuan hukum serta tetap memperhatikan nasib para pegawai.

Ia menyebutkan, penghentian status PPPK paruh waktu hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu yang memang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Beberapa di antaranya seperti mengundurkan diri, tidak mampu menjalankan tugas, atau terlibat dalam kegiatan politik praktis dengan menjadi anggota partai politik.

“Saya sudah sampaikan kepada mereka, tidak ada alasan untuk memberhentikan PPPK paruh waktu. Sesuai aturan, mereka bisa berhenti kalau mengundurkan diri, tidak mampu menjalankan tugas, atau masuk menjadi anggota partai politik,” tegasnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi jawaban atas keresahan sejumlah PPPK paruh waktu yang sebelumnya khawatir tidak lagi diperpanjang masa kerjanya. Edwar meminta para pegawai tetap menjalankan tugas secara profesional sambil menunggu proses evaluasi selesai dilakukan oleh pemerintah daerah.

Ia memastikan DPRD Provinsi Bengkulu akan terus mengawasi proses tersebut agar berjalan transparan dan tidak merugikan para PPPK paruh waktu yang telah mengabdi di lingkungan pemerintah daerah.

“Kami jamin PPPK paruh waktu ini tidak akan diputus hubungan kerjanya,” tutup Edwar Samsi.