BENGKULU UTARA, Berita Merdeka Online Dugaan pengelolaan Dana Desa Meok, Kecamatan Enggano, Kabupaten Bengkulu Utara, kembali menjadi perhatian publik setelah sejumlah warga bersama tokoh masyarakat mendatangi Polres Bengkulu Utara untuk menyampaikan laporan kepada Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor), Selasa (2/6/2026).

Kedatangan warga tersebut diterima oleh personel Unit Tipidkor Polres Bengkulu Utara. Dalam pertemuan itu, masyarakat menyerahkan sejumlah dokumen yang disebut berkaitan dengan laporan mengenai pengelolaan Dana Desa Meok Tahun Anggaran 2025.

Perwakilan masyarakat yang diinisialkan HK menjelaskan bahwa laporan tersebut diajukan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal transparansi penggunaan anggaran desa. Menurutnya, sejumlah hal dalam pengelolaan Dana Desa Meok perlu mendapatkan klarifikasi dari pihak berwenang.

Warga Pulau Enggano menyerahkan dokumen laporan dugaan pengelolaan Dana Desa Meok kepada Unit Tipidkor Polres Bengkulu Utara.

“Kami berharap ada penjelasan yang terbuka sehingga tidak menimbulkan berbagai dugaan di tengah masyarakat. Yang kami inginkan adalah kejelasan dan transparansi,” ujar HK.

Selain menyampaikan laporan terbaru, warga juga mempertanyakan perkembangan laporan sebelumnya yang berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023. Laporan tersebut diketahui telah disampaikan kepada aparat penegak hukum pada tahun 2024 dan hingga kini masih dalam proses penanganan.

Menanggapi hal itu, Kepala Unit Tipidkor Polres Bengkulu Utara, IPDA Rizki Dirgantara, S.Tr.K, membenarkan bahwa laporan masyarakat telah diterima dan saat ini sedang diproses sesuai prosedur yang berlaku.

Menurutnya, aparat kepolisian akan melakukan pendalaman terhadap informasi dan dokumen yang telah diserahkan oleh masyarakat guna memastikan validitas data yang menjadi dasar laporan.

“Laporan yang disampaikan masyarakat sudah kami terima. Dalam waktu dekat kami bersama Inspektorat Kabupaten Bengkulu Utara akan turun langsung ke Pulau Enggano untuk melakukan klarifikasi dan pendalaman terhadap laporan tersebut,” kata IPDA Rizki.

Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan penanganan akan dilakukan secara profesional, objektif, transparan, serta berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.

Terkait laporan pengelolaan Dana Desa Tahun 2023 yang sebelumnya telah masuk, pihak kepolisian menjelaskan bahwa proses penanganan masih berjalan. Salah satu kendala yang dihadapi adalah faktor geografis Pulau Enggano yang berada terpisah dari daratan utama Bengkulu Utara, sehingga membutuhkan waktu dan koordinasi lebih lanjut dalam proses pengumpulan data dan keterangan.

Selain itu, kondisi cuaca yang kerap berubah juga menjadi salah satu faktor yang memengaruhi mobilitas tim dalam melakukan kegiatan pemeriksaan dan verifikasi lapangan.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Meok belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan yang disampaikan masyarakat tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh keterangan dari pihak desa sebagai bentuk pemenuhan prinsip keberimbangan dan hak jawab.

Masyarakat berharap proses penanganan laporan dapat berjalan secara transparan dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. Mereka juga meminta agar setiap tahapan dilakukan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sampai adanya hasil pemeriksaan resmi dari instansi yang berwenang. (Anthonius)