Bengkulu, Beritamerdekaonline.com – BPJS Ketenagakerjaan terus memperkuat komitmennya dalam memberikan perlindungan menyeluruh bagi para pekerja melalui lima program utama, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Kelima program tersebut dirancang untuk memberikan rasa aman bagi pekerja dan keluarganya dalam menghadapi berbagai risiko sosial ekonomi selama masa kerja hingga memasuki usia pensiun.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bengkulu, Ferama Putri,


‎Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bengkulu, Ferama Putri, mengatakan bahwa perlindungan ketenagakerjaan merupakan kebutuhan penting bagi seluruh pekerja, baik sektor formal maupun informal.

‎“BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memastikan pekerja mendapatkan perlindungan yang komprehensif. Melalui lima program yang kami selenggarakan, pekerja tidak hanya terlindungi saat bekerja, tetapi juga memiliki jaminan ketika menghadapi risiko kecelakaan, meninggal dunia, kehilangan pekerjaan, hingga memasuki masa pensiun,” ujar Ferama Putri, dalam press gathering BPJS Ketenagakerjaan bersama media di Provinsi Bengkulu yang dihadiri langsung Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel Darmawan Basuki, di aula pertemuan Palm Ola Bakery and Resto, Rabu (03/6/2026).

‎Menurutnya, program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan perlindungan berupa pelayanan kesehatan dan santunan bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja maupun penyakit akibat lingkungan kerja. Manfaat yang diberikan mencakup perawatan medis sesuai kebutuhan medis, santunan sementara tidak mampu bekerja, hingga rehabilitasi untuk mendukung pemulihan peserta.

‎Sementara itu, Jaminan Kematian (JKM) memberikan santunan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Program ini bertujuan membantu keluarga yang ditinggalkan agar tetap dapat memenuhi kebutuhan hidup, termasuk dukungan beasiswa pendidikan bagi anak peserta sesuai ketentuan yang berlaku.

‎Ferama menjelaskan bahwa Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi salah satu program yang memberikan manfaat berupa akumulasi iuran peserta dan pemberi kerja beserta hasil pengembangannya. Dana tersebut dapat dimanfaatkan saat peserta memasuki usia pensiun atau dalam kondisi tertentu sesuai regulasi yang berlaku.

‎Selain JHT, pekerja juga memperoleh manfaat dari Jaminan Pensiun (JP). Program ini memberikan penghasilan bagi peserta ketika memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Dengan adanya JP, pekerja memiliki kepastian sumber pendapatan untuk menjaga kesejahteraan pada masa tua.

‎Tidak kalah penting, program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) hadir sebagai jaring pengaman bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Melalui program ini, peserta berhak memperoleh manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, serta pelatihan kerja untuk meningkatkan kompetensi dan membantu memperoleh pekerjaan baru.

‎Ferama Putri mengajak seluruh pekerja dan pemberi kerja di Provinsi Bengkulu untuk memastikan diri terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

‎“Perlindungan sosial ketenagakerjaan bukan hanya kewajiban, tetapi juga investasi bagi masa depan pekerja dan keluarganya. Kami berharap semakin banyak pekerja yang memahami manfaat program BPJS Ketenagakerjaan sehingga dapat bekerja dengan tenang, produktif, dan terlindungi,” tutupnya.

‎Melalui lima program unggulan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya mewujudkan perlindungan yang menyeluruh bagi pekerja Indonesia, sekaligus mendukung terciptanya kesejahteraan yang berkelanjutan bagi pekerja dan keluarganya.