Bengkulu, Beritamerdekaonline.com – Pemerintah Provinsi Bengkulu mulai menyusun arah kebijakan perlindungan dan pengelolaan ekosistem mangrove sebagai langkah strategis menjaga kawasan pesisir dari ancaman kerusakan lingkungan dan dampak perubahan iklim. Upaya tersebut diwujudkan melalui penyusunan Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove (RPPM) yang ditargetkan menjadi pedoman pengelolaan mangrove di Bengkulu selama 30 tahun ke depan.

Kepala DLHK Provinsi Bengkulu, Safnizar.


‎Komitmen tersebut dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Dokumen RPPM Provinsi Bengkulu yang digelar Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu di Hotel Mercure Bengkulu, Senin (8/6).

‎Kepala DLHK Provinsi Bengkulu, Safnizar, mengatakan penyusunan dokumen RPPM dilakukan secara kolaboratif dengan melibatkan pemerintah, akademisi, tim ahli, serta berbagai pemangku kepentingan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan dokumen yang dihasilkan memiliki dasar data yang kuat, akurat, dan dapat diimplementasikan.

‎“Dokumen ini bukan hanya milik DLHK, tetapi menjadi dokumen bersama yang disusun berdasarkan data dari masing-masing instansi agar valid dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Safnizar.

‎Ia menjelaskan, penyusunan RPPM mendapat dukungan melalui Program Mangrove for Coastal Resilience (M4CR). Saat ini proses penyusunan ditargetkan menghasilkan Draft Nol yang dapat diselesaikan pada Juli 2026.

‎Menurut Safnizar, keberadaan RPPM menjadi penting karena akan menjadi landasan dalam menentukan arah kebijakan perlindungan, pemanfaatan, rehabilitasi, dan pengelolaan kawasan mangrove secara berkelanjutan di Provinsi Bengkulu.

‎FGD tersebut dibuka oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu, R.A. Denni, yang hadir mewakili Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu.

‎Dalam sambutannya, Denni menegaskan bahwa ekosistem mangrove memiliki peran vital sebagai benteng alami pesisir yang mampu melindungi wilayah pantai dari abrasi, gelombang tinggi, hingga dampak perubahan iklim. Peran tersebut menjadi semakin penting mengingat sebagian besar wilayah Bengkulu berbatasan langsung dengan laut.

‎Ia menilai keberhasilan penyusunan RPPM sangat bergantung pada ketersediaan data yang akurat dan tersinkronisasi antar sektor. Oleh karena itu, kolaborasi seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci dalam menyusun dokumen yang berkualitas dan dapat diterapkan secara efektif.

‎“Melalui forum ini kita menyatukan persepsi, memperkuat koordinasi, dan membangun komitmen bersama dalam menjaga keberlanjutan ekosistem mangrove sebagai aset lingkungan yang sangat penting bagi masyarakat Bengkulu,” ujar Denni.

‎Melalui kegiatan ini, Pemerintah Provinsi Bengkulu berharap dapat menghasilkan rekomendasi kebijakan yang implementatif, memperkuat tata kelola kawasan mangrove, serta meningkatkan sinergi antarinstansi dalam mendukung upaya konservasi dan rehabilitasi mangrove secara berkelanjutan. Setelah RPPM Provinsi Bengkulu ditetapkan, pemerintah kabupaten dan kota yang memiliki kawasan mangrove juga diharapkan menyusun dokumen serupa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.