‎Bengkulu, Beritamerdekaonline.com – Persidangan lanjutan perkara dugaan penggelapan yang melibatkan CV Mandiri Sejahtera di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu kembali mengungkap fakta-fakta yang menjadi sorotan. Dalam sidang pemeriksaan terdakwa, terungkap sejumlah keterangan mengenai proses audit internal perusahaan yang, menurut terdakwa, dilakukan dengan berbagai kejanggalan, mulai dari kompetensi auditor, metode pemeriksaan, hingga dugaan intimidasi terhadap dirinya dan keluarganya.

‎Sidang Kasus CV Mandiri Sejahtera di PN Bengkulu: Terdakwa Ungkap Dugaan Kejanggalan Audit Internal, Nilai Rp3,138 Miliar Disebut Sudah Muncul Sejak Hari Pertama.


‎Keterangan tersebut disampaikan terdakwa saat menjawab pertanyaan majelis hakim mengenai proses audit yang menjadi dasar munculnya dugaan kerugian perusahaan.

‎Dalam persidangan, terdakwa menjelaskan bahwa audit internal pertama dilakukan pada 30 September 2025 oleh tim auditor internal CV Mandiri Sejahtera. Namun, menurut pengakuannya, tim yang melakukan audit tersebut tidak memiliki sertifikasi maupun kompetensi sebagai auditor profesional.

‎Terdakwa mengatakan, audit hanya melibatkan dirinya bersama seorang karyawan bernama Feni. Data yang digunakan dalam pemeriksaan, menurutnya, hanya berasal dari telepon seluler milik Feni, catatan transaksi yang telah dipindahkan ke laptop lain, slip setoran, serta rekening koran perusahaan.

‎Saat ditanya majelis hakim apakah invoice pemasukan maupun data pengeluaran perusahaan digunakan dalam audit tersebut, terdakwa menjawab tidak.

‎”Tidak ada,” jawab terdakwa ketika ditanya mengenai penggunaan invoice pemasukan dan data pengeluaran kantor dalam audit internal tahun 2025.

‎Menurut terdakwa, dirinya juga sempat meminta agar karyawan lain ikut diperiksa, terutama Yusi yang disebut bertugas sebagai kasir toko sekaligus mengeluarkan uang perusahaan serta mengetahui keberadaan brankas perusahaan.

‎Namun permintaan tersebut, menurut terdakwa, tidak dipenuhi tim audit.

‎”Ya, pernah meminta Yusi dihadirkan, tetapi tim audit mengatakan Yusi tidak bisa hadir karena sedang menjaga toko di lantai bawah,” ujar terdakwa di hadapan majelis hakim.

‎Nilai Audit Rp3,138 Miliar Disebut Sudah Ada Sejak Hari Pertama

‎Hal lain yang menjadi perhatian dalam persidangan ialah keterangan terdakwa mengenai hasil audit internal.

‎Menurutnya, pada hari pertama audit, yakni 30 September 2025, tim auditor internal telah menyampaikan adanya selisih sebesar Rp3,138 miliar yang diklaim sebagai kerugian perusahaan dan disebut digunakan oleh terdakwa.

‎Padahal, menurut keterangannya, saat itu berita acara audit belum dibuat.

‎”Sudah ada, Rp3,138 miliar,” jawab terdakwa saat ditanya majelis hakim mengenai hasil audit yang diperoleh pada tanggal tersebut.

‎Audit Periode 2022–2024 Dimulai 15 Oktober 2025

‎Dalam persidangan juga terungkap bahwa audit terhadap transaksi tahun 2022, 2023, dan 2024, yang kini menjadi bagian dari perkara pidana, baru dilakukan mulai 15 Oktober 2025.

‎Terdakwa kembali menjelaskan bahwa audit tersebut hanya melibatkan dirinya, Feni, dan tim auditor internal perusahaan.

‎Menurutnya, data yang digunakan kembali berasal dari telepon seluler milik Feni, slip setoran, rekening milik pemilik perusahaan, serta catatan pribadi miliknya.

‎Ketika ditanya mengenai perangkat yang digunakan, terdakwa mengatakan laptop yang dipakai dalam audit bukan laptop kerja yang biasa digunakannya selama bekerja, melainkan laptop lain berwarna hitam yang disebut berisi salinan data dari laptop kerjanya.

‎Meski audit baru dimulai pada tanggal tersebut, terdakwa mengaku hasil audit untuk periode tiga tahun itu telah tersedia pada hari pertama pemeriksaan.

‎”Ya,” jawab terdakwa ketika ditanya apakah hasil audit tahun 2022, 2023, dan 2024 sudah ada pada 15 Oktober 2025.

‎Terdakwa Sebut Pernah Mendapat Tekanan

‎Selain menjelaskan proses audit, terdakwa juga mengungkap adanya dugaan tekanan yang dialaminya setelah hasil audit disampaikan.

‎Menurut keterangannya, salah seorang anggota tim auditor menghubungi keluarganya dan meminta agar selisih hasil audit yang diklaim sebagai kerugian perusahaan segera dikembalikan.

‎Terdakwa menyebut dalam komunikasi tersebut disampaikan berbagai konsekuensi apabila permintaan itu tidak dipenuhi, mulai dari perkara akan menjadi viral di media sosial hingga ancaman diproses secara hukum dan dipenjara.

‎Dalam persidangan, terdakwa mengaku telah menunjukkan bukti percakapan tersebut kepada majelis hakim sebagai bagian dari keterangannya.

‎Keterangan Masih Akan Diuji di Persidangan

‎Seluruh keterangan yang disampaikan terdakwa dalam persidangan masih merupakan bagian dari proses pembuktian di pengadilan. Keterangan tersebut akan diuji bersama alat bukti lain, termasuk keterangan para saksi dan ahli, sebelum majelis hakim mengambil kesimpulan dalam putusan akhir perkara.

‎Persidangan dijadwalkan kembali berlangsung pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.