Bengkulu, Beritamerdekaonline.com — Rencana pembangunan Sirkuit Merah Putih di lahan eks Badan Koordinasi Penyuluh (Bakorlu), Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu dengan luas sekitar dua hektare, belum dapat dilanjutkan ke tahap pekerjaan fisik. Pemerintah Provinsi Bengkulu masih menunggu penyelesaian analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) dan sejumlah persyaratan lainnya.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu Tejo Suroso, S.T., M.Si., mengatakan pembangunan sirkuit tersebut menjadi salah satu agenda yang sedang dibahas pemerintah daerah. Namun, pelaksanaan pekerjaan fisik belum dapat dilakukan karena proses AMDAL masih berjalan.
“Untuk pematangan lahan sirkuit, terpaksa belum bisa kami laksanakan karena terbatas waktu dan AMDAL masih berproses,” kata Tejo, di kantor DPRD Provinsi Bengkulu, Selasa (22/9/2026).
Menurut Tejo, sebelumnya telah dilakukan sejumlah tahapan persiapan. Namun, pada tahun ini dokumen AMDAL belum selesai sehingga pekerjaan pematangan lahan tidak dapat dilaksanakan.
Dengan kondisi tersebut, anggaran yang sebelumnya direncanakan untuk pekerjaan sirkuit juga harus dilakukan rasionalisasi. Tejo menyebutkan, anggaran yang disiapkan untuk pembangunan sirkuit tersebut mencapai sekitar Rp5 miliar.
“Kalau tidak salah sekitar Rp5 miliar untuk sirkuit. Itu tidak bisa kami laksanakan karena keterbatasan waktu dan AMDAL juga masih berjalan,” ujarnya.
Tejo menjelaskan, Pemerintah Provinsi Bengkulu memilih tidak memaksakan pekerjaan fisik sebelum seluruh persyaratan yang diperlukan terpenuhi. Langkah tersebut juga sejalan dengan masukan DPRD Provinsi Bengkulu dalam pembahasan rencana program perubahan Dinas PUPR.
DPRD mengingatkan agar seluruh persyaratan pembangunan diselesaikan terlebih dahulu sebelum pekerjaan fisik dimulai. Persyaratan tersebut antara lain dokumen lingkungan, studi kelayakan, dan dokumen teknis lainnya.
“Sudah ada saran dari DPRD bahwa seluruh persyaratan harus dilaksanakan, mulai dari dokumen lingkungan, AMDAL, dan persyaratan lainnya. Setelah itu baru dilaksanakan pekerjaan fisiknya agar tidak melanggar aturan yang ada,” jelas Tejo.
Sementara itu, untuk studi kelayakan pembangunan sirkuit, Tejo memastikan prosesnya telah berjalan. Studi kelayakan tersebut telah melalui proses lelang dan saat ini sudah berlangsung sekitar dua bulan.
Studi kelayakan melibatkan tenaga ahli, termasuk para akademisi yang memiliki kompetensi di bidang lingkungan dan bidang terkait lainnya.
Tejo mengatakan, keterlibatan tenaga ahli diperlukan agar pembangunan Sirkuit Merah Putih benar-benar mempertimbangkan aspek kelayakan dan dampak lingkungan sejak tahap perencanaan.
“Studi kelayakan sudah dilelang dan sudah sekitar dua bulan berjalan. Karena memang studi kelayakan melibatkan para ahli lingkungan, dosen, dan pihak yang berkompeten,” katanya.
Ia menambahkan, proses pembangunan tidak boleh dilakukan dengan mendahulukan pekerjaan fisik sebelum dokumen dan kajian yang dipersyaratkan selesai.
“Alhamdulillah, kita belum melaksanakan pekerjaan fisiknya. AMDAL masih berjalan,” ujar Tejo.
Dengan demikian, pembangunan Sirkuit Merah Putih di lahan eks Bakorlu masih berada pada tahap persiapan dan pemenuhan persyaratan. Pemerintah Provinsi Bengkulu akan melanjutkan pekerjaan fisik setelah seluruh dokumen dan persyaratan pembangunan dinyatakan terpenuhi.
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


Tinggalkan Balasan