Padang Panjang (Sumbar), Beritamerdekaonline.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Panjang mengamankan seorang pria berinisial B (23) dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jorong Subarang, Nagari Koto Baru, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar, Selasa (22/9/2026).

Kasi Humas Polres Padang Panjang IPTU Junaidi, S.H., mengatakan B diamankan sekitar pukul 14.30 WIB setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.

“Terduga pelaku diamankan di tepi jalan di Jorong Subarang, Nagari Koto Baru, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar,” kata Junaidi dalam keterangan pers, Rabu (23/9/2026).

Kasat Resnarkoba Polres Padang Panjang IPTU Rahmad Deddy, S.H., mengatakan informasi tersebut diterima polisi sekitar pukul 14.00 WIB. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan B di lokasi.

Menurut Rahmad Deddy, saat diamankan, B sempat melepaskan sebuah benda yang dibungkus lakban berwarna kuning. Setelah diperiksa, benda tersebut berisi satu paket yang diduga narkotika jenis sabu.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu paket narkotika golongan I jenis sabu,” ujarnya.

Polisi mencatat berat kotor paket yang diduga sabu tersebut mencapai 2,3 gram.
Selain paket diduga sabu, petugas mengamankan satu unit telepon seluler Vivo Y20s dan sepeda motor Yamaha Mio M3 warna biru putih dengan nomor polisi BA 6479 MD.

Satresnarkoba Polres Padang Panjang Amankan Pria dengan Sabu 2,3 Gram di Koto Baru

B merupakan warga Kabupaten Lima Puluh Kota dan tercatat sebagai pelajar/mahasiswa.

Setelah penangkapan, B bersama barang bukti dibawa ke Mako Polres Padang Panjang untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, B dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 622 ayat (1) huruf W KUHP sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

B juga dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Rahmad Deddy mengatakan kepolisian masih melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap perkara tersebut.

Ia juga mengimbau masyarakat melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran atau penyalahgunaan narkotika.

“Setiap informasi akan kami tindaklanjuti sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

(Charles Nasution)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.