SEMARANG, Berita Merdeka Online – Langkah hukum terhadap anggota DPRD Kendal, Mora Sandhy Purwandono, berlanjut ke tahap penahanan.
Penyidik Polda Jawa Tengah menahan politikus Partai Golkar tersebut terkait perkara dugaan pemalsuan surat yang berkaitan dengan Koperasi Bhakti Makmur Jaya (BMJ) Boja, Kabupaten Kendal.
Penahanan dilakukan mulai Kamis, 24 September 2026.
Mora Sandhy akan menjalani masa penahanan selama 20 hari kedepan untuk kepentingan proses penyidikan.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Yuliyanto membenarkan informasi tersebut.
“Iya, sudah ditahan mulai 24 September 2026 sampai 20 hari ke depan,” kata Yuliyanto saat dikonfirmasi, Kamis sore.
Penahanan dilakukan setelah Mora Sandhy sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan surat yang berkaitan dengan Koperasi BMJ Boja.
Perkara ini sebelumnya juga memicu langkah internal Partai Golkar Kendal.
DPD Partai Golkar Kendal telah meminta DPRD Kendal melakukan evaluasi terhadap posisi Mora Sandhy di Fraksi Golkar.
Surat evaluasi tersebut dikirimkan partai pada 9 September 2026, setelah kasus yang menjerat kadernya dibahas dalam rapat pleno internal DPD Golkar Kendal.
Ketua DPD Partai Golkar Kendal Bagus Bimo Alit mengatakan evaluasi dilakukan agar Mora Sandhy dapat lebih fokus menghadapi persoalan hukum yang sedang berjalan.

“Hari ini kami mengirimkan surat ke DPRD. Salah satunya mengevaluasi beliau di anggota fraksi, supaya beliau bisa fokus untuk penyelesaian masalah beliau,” ujar Bimo, Rabu (9/9).
Sebagai tindak lanjut, posisi Ketua Fraksi Golkar DPRD Kendal untuk sementara dialihkan kepada Sekretaris DPD Partai Golkar Kendal, Dedy Ashari Styawan.
“Ketua fraksi sementara hari ini Pak Sekjen. Kebetulan beliau juga anggota dewan,” katanya.
Namun, evaluasi jabatan di fraksi tidak serta-merta membuat Mora Sandhy diberhentikan dari keanggotaan Partai Golkar.
Bimo mengatakan keputusan pemberhentian kader memiliki mekanisme organisasi tersendiri dan berada dalam kewenangan sesuai ketentuan AD/ART partai.
“Kalau memang memecat, tentu yang pertama hanya di DPP. Tetapi sepanjang belum ada keputusan hukum yang inkrah, tentu kami akan menunggu hal tersebut,” jelasnya.
Menurut Bimo, langkah evaluasi tersebut lebih diarahkan untuk memastikan roda kerja Fraksi Golkar di DPRD Kendal tetap berjalan di tengah proses hukum yang dihadapi Mora Sandhy.
Ia berharap persoalan tersebut segera menemukan titik penyelesaian. Bimo juga menyampaikan keprihatinan terhadap pihak-pihak yang terdampak dalam perkara Koperasi BMJ, termasuk korban atau nasabah.
“Semoga masalah ini cepat selesai. Karena ini sekali lagi menjadi masalah pribadi, kami dari Partai Golkar ikut prihatin. Semoga korban atau nasabah segera bisa terselesaikan,” tandasnya. (lim)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan