UNGARAN, Berita Merdeka Online — Sidang praperadilan yang diajukan advokat Yohanes Sugiwiyarno, S.H., M.H. di Pengadilan Negeri (PN) Ungaran ditunda karena pihak termohon dalam hal ini Polres Semarang tidak hadir dalam sidang perdana tersebut.
Sidang perkara Nomor 7/Pid.Pra/2026/PN Unr yang digelar Senin (28/9/2026) itu belum dapat memasuki pemeriksaan pokok permohonan lantaran ketidakhadiran termohon.
Hakim tunggal PN Ungaran, Ar Rahman, S.H., M.H., kemudian menetapkan sidang berikutnya pada Senin, 5 Oktober 2026.
Ketua Tim Kuasa Hukum Yohanes Sugiwiyarno, S.H., M.H., dari VITTO Law Office, Parsugin Rakisa, S.H., M.H., CRA., mengatakan, ketidakhadiran pihak Polres Semarang disampaikan kepada hakim melalui surat.
Menurut dia, berdasarkan keterangan yang disampaikan di persidangan, pihak termohon belum dapat hadir karena belum memiliki surat tugas maupun surat kuasa.
“Dari pihak termohon hingga waktu yang ditentukan tidak hadir. Majelis hakim menyampaikan mereka mengirim surat dan pada intinya belum bisa hadir karena belum ada surat tugas atau surat kuasa,” kata Parsugin usai persidangan.
Atas kondisi tersebut, hakim menunda persidangan selama satu pekan.
Parsugin menjelaskan, proses praperadilan memiliki batas waktu pemeriksaan yang relatif singkat.
Berdasarkan ketentuan hukum acara pidana, pemeriksaan praperadilan harus diselesaikan dalam waktu tujuh hari.

Dalam persidangan tersebut, lanjut dia, hakim juga menyampaikan bahwa proses pemeriksaan tidak harus melalui tahapan replik dan duplik.
“Majelis hakim menyampaikan tidak perlu ada replik dan duplik. Namun masing-masing pihak akan diberikan kesempatan melakukan pembuktian,” ujarnya.
Menurut Parsugin, pembuktian tersebut akan dilakukan oleh pemohon maupun termohon.
Hal itu berkaitan dengan materi permohonan yang antara lain menyangkut proses penetapan seseorang sebagai tersangka.
Parsugin juga menegaskan bahwa belum hadirnya pihak termohon pada sidang 28 September tidak serta-merta membuat perkara langsung diputus.
Hakim masih memberikan kesempatan kepada Polres Semarang untuk hadir pada persidangan berikutnya.
“Kalau tanggal 5 Oktober tidak hadir, tentunya perkara tetap akan dilanjutkan. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan dan putusan praperadilan,” katanya.
Permohonan Sebelumnya Dicabut
Parsugin mengungkapkan, permohonan praperadilan tersebut sebelumnya sempat dicabut oleh pihaknya.
Pencabutan dilakukan karena menurutnya masih terdapat sejumlah fakta yang perlu dilengkapi dalam permohonan.
“Banyak hal yang perlu kami perbaiki. Ada beberapa fakta yang belum kami sampaikan, sehingga permohonan ini kami lengkapi secara komprehensif,” jelasnya.
Setelah dilakukan perbaikan dan pelengkapan materi permohonan, pihaknya kembali mengajukan praperadilan pada 21 September 2026.
Menurut Parsugin, langkah tersebut dilakukan agar seluruh dalil dan fakta yang dianggap relevan dapat disampaikan secara utuh kepada hakim dalam proses pemeriksaan.
Berawal dari Persoalan SKCK
Permohonan praperadilan Yohanes Sugiwiyarno sebelumnya didaftarkan ke PN Ungaran.
Dalam perkara tersebut, tim hukum mempersoalkan penerbitan Sprindik dan penetapan Yohanes sebagai tersangka dugaan pemalsuan SKCK.
Kuasa hukum menilai dokumen SKCK yang dipersoalkan telah dilengkapi cap basah dan tanda tangan pejabat Polres Semarang dengan keterangan “Tidak Memiliki Catatan Kriminal.”
Tim hukum juga menyoroti persoalan administrasi kepolisian.
Menurut Parsugin, jika terdapat kesalahan input data, hal tersebut semestinya terlebih dahulu dilihat sebagai persoalan internal administrasi.
Ia juga menyebut adanya putusan disiplin terhadap tiga personel Polres Semarang yang dinilai berkaitan dengan persoalan tersebut.
Selain menempuh jalur hukum, tim kuasa hukum Yohanes mengaku telah beberapa kali membuka upaya mediasi untuk mencari penyelesaian secara baik.
“Kami sudah berkali-kali berupaya agar persoalan ini bisa dimediasikan. Kami tetap berusaha mencari jalan penyelesaian yang baik,” ujar Parsugin.
Sementara itu, Kapolres Semarang AKBP Heru Dwi Purnomo, S.I.K., M.Si., menjelaskan alasan ketidakhadiran anggotanya dalam persidangan.
“Kami mengajukan penundaan karena ada gugatan perkara lain. Sementara tim juga masih menyiapkan jawaban,” ujar Heru saat dikonfirmasi. (lim)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan