Bengkulu, Beritamerdekaonline.com – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Bengkulu menegaskan penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) harus sesuai dengan ketentuan dan identitas kendaraan. Pengendara yang menggunakan pelat nomor tidak sesuai, dimodifikasi, atau sengaja menyamarkan nomor kendaraan dapat dikenai tindakan oleh kepolisian.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Bengkulu Kombes Pol. Mochammad Hasan, S.I.K., M.H., mengatakan penindakan dilakukan ketika petugas menemukan TNKB yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Menurutnya, langkah awal yang dilakukan petugas adalah memberikan teguran kepada pengendara. Apabila pengendara ternyata membawa TNKB yang sesuai dan menyimpannya di dalam kendaraan, polisi akan meminta agar pelat nomor tersebut segera dipasang.
“Ketika ditemukan TNKB yang tidak sesuai dengan protokolnya, kita melakukan tindakan. Pertama, teguran. Apabila dia membawa TNKB-nya, biasanya disembunyikan di dalam mobil. Apabila ditemukan, kita suruh pasang,” ujar Mochammad Hasan, di Mapolda Bengkulu, Senin (28/9/2026).
Namun, apabila TNKB yang sesuai tidak ditemukan, terlebih jika nomor kendaraan tidak sesuai dengan dokumen kendaraan, petugas dapat melakukan penindakan berupa tilang.
“Kalau tidak ditemukan, apalagi tidak sesuai dengan kesejajaran TNKB-nya, maka kita lakukan tindakan penilangan,” katanya.
Mochammad Hasan menambahkan, polisi juga akan mengambil tindakan lebih lanjut apabila kendaraan yang diperiksa tidak dilengkapi surat-surat kendaraan.
Jika kendaraan tidak memiliki dokumen yang dapat menunjukkan identitas dan kepemilikannya, kendaraan tersebut dapat dibawa ke kantor kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Dan apabila dicek tidak ada sama sekali surat-suratnya, kita bawa ke kantor. Karena diduga mungkin perolehannya hasil pidana ataupun memang tidak ada surat-suratnya,” jelasnya.
Ia mengimbau masyarakat agar selalu menggunakan TNKB yang sesuai dengan identitas kendaraan. Masyarakat juga diminta tidak melakukan perubahan terhadap bentuk maupun tulisan pada pelat nomor dengan tujuan tertentu.
Pengendara, kata dia, tidak diperbolehkan mengecat ulang TNKB, membuat variasi, menutup sebagian nomor, melipat, atau menggunakan aksesori yang menyebabkan nomor kendaraan sulit dibaca.
“Imbauan saya, masyarakat menggunakan nomor sesuai dengan kendaraannya. Jangan dicat ulang ataupun dibuat variasi seakan-akan bisa dibaca dan sebagainya,” tegasnya.
Menurut Mochammad Hasan, penggunaan TNKB sesuai ketentuan tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas, tetapi juga membantu kepolisian dalam mengidentifikasi kendaraan.
Identitas kendaraan yang jelas akan memudahkan proses pelacakan apabila kendaraan hilang, termasuk ketika kendaraan tersebut berada di lokasi parkir atau tempat umum.
“Supaya identitas kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, jelas. Takutnya nanti ketika terjadi kehilangan di salah satu tempat, di parkiran, kita mudah untuk melacaknya kalau memang kendaraan itu sesuai dengan nomornya,” ungkapnya.
Sebaliknya, TNKB yang dimodifikasi atau tidak sesuai dengan dokumen kendaraan dapat menyulitkan proses identifikasi. Kondisi tersebut juga berpotensi menghambat penyelidikan apabila kendaraan berkaitan dengan suatu tindak pidana.
“Kalau tidak sesuai, kita susah untuk melacaknya. Karena banyak kejadian curanmor, mobil atau motor yang tidak sesuai dengan surat-suratnya,” katanya.
Polri pun mengingatkan masyarakat untuk tidak menutup, melipat, mengubah bentuk, atau memodifikasi TNKB. Perubahan tersebut dapat menyamarkan identitas kendaraan dan menjadi pelanggaran lalu lintas yang dapat ditindak sesuai ketentuan hukum.
Sejumlah bentuk pelanggaran TNKB yang perlu dihindari antara lain menutup sebagian atau seluruh pelat nomor, menggunakan stiker yang mengubah atau menghalangi tulisan, melipat atau mengubah bentuk TNKB, serta mengecat ulang pelat sehingga sulit dibaca.
Selain itu, masyarakat juga diminta tidak menggunakan alat penutup pelat otomatis maupun memasang aksesori kendaraan yang menghalangi keterbacaan nomor.
Dirlantas Polda Bengkulu mengingatkan setiap pengendara untuk memastikan TNKB terpasang pada kendaraan sesuai ketentuan dan dapat dibaca dengan jelas. Kepatuhan tersebut dinilai penting untuk mendukung ketertiban lalu lintas sekaligus memudahkan identifikasi kendaraan ketika terjadi kehilangan maupun peristiwa hukum.
Dengan menggunakan TNKB sesuai identitas kendaraan, masyarakat turut membantu kepolisian dalam melakukan pengawasan dan pelacakan kendaraan di wilayah hukum Polda Bengkulu.
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan