SEMARANG, Berita Merdeka Online — Komisi B DPRD Kota Semarang meminta rencana pengosongan Gedung Pandanaran didasarkan pada kajian teknis yang terukur dan independen. Pemerintah Kota Semarang diminta memastikan kondisi bangunan melalui penelitian dan pengumpulan data, bukan sekadar asumsi mengenai keamanan gedung.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang, Hanik Khoiru Solikah. Ia mengatakan kajian teknis kondisi Gedung Pandanaran masih dalam proses penyusunan.

Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang membahas rencana pengosongan gedung bersama sejumlah perangkat daerah, di antaranya BPKAD, bagian rumah tangga, Inspektorat, dan bagian hukum, Selasa (13/10).

Menurut Hanik, DPRD ingin mengetahui dasar pertimbangan pemerintah kota dalam mengambil keputusan pengosongan gedung yang selama ini digunakan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) tersebut.

“Kami menyarankan lebih baiknya dibuat kajian. Artinya, kalau kajian itu bukan asumsi atau opini seseorang. Kalau sudah kajian, itu dilakukan secara riset, kemudian ada data-data yang dikumpulkan secara independen,” kata Hanik.

Ia menjelaskan, salah satu hal yang menjadi perhatian adalah indikasi pergeseran struktur bangunan yang disebut pernah diketahui saat penggantian lift beberapa tahun lalu.

Kondisi tersebut, menurut Hanik, perlu diperiksa kembali untuk mengetahui perkembangan kondisi bangunan hingga saat ini.

Selain itu, kapasitas gedung juga menjadi perhatian karena bangunan yang awalnya digunakan sebagai kantor Bank Dagang Nasional Indonesia kini ditempati sejumlah OPD.

“Pemeriksaan teknis diperlukan untuk memastikan kesesuaian antara kapasitas bangunan dan jumlah penghuninya,” imbuh Hanik.

Sekretaris Komisi B Syahrul Qirom, menyebut Pemkot Semarang telah menyiapkan rencana pemindahan sejumlah OPD ke beberapa lokasi, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata direncanakan menempati kawasan Taman Budaya Raden Saleh (TBRS), Dinas Perikanan disiapkan berpindah ke Balai Benih Ikan di Mijen serta Dinas Koperasi dan UMKM Kota Semarang direncanakan memanfaatkan aset miliknya di wilayah Pedurungan sebagai kantor.

“Namun, surat resmi pengosongan belum diterima saat rapat berlangsung,” katanya

Hanik menegaskan, hasil kajian seharusnya menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk rencana pemanfaatan kembali Gedung Pandanaran.

“Dengan demikian, keputusan pemerintah tidak hanya didasarkan pada dugaan, tetapi memiliki landasan teknis yang dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.(day)Hanik Khoiru Solikah


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.