Pemkab Agam akhirnya memaparkan kronologi lengkap pelaksanaan program nasional pembangunan Hunian Tetap (Huntap) bagi masyarakat terdampak bencana hidrometeorologi yang berlokasi di tanah Eks HGU Nomor 1 PT Inang Sari, Padang Mardani, Nagari Manggopoh.
LUBUK BASUNG, AGAM, Berita Merdeka Online – Pemerintah Kabupaten Agam akhirnya memaparkan kronologi lengkap pelaksanaan program nasional pembangunan Hunian Tetap (Huntap) bagi masyarakat terdampak bencana hidrometeorologi yang berlokasi di tanah Eks HGU Nomor 1 PT Inang Sari, Padang Mardani, Nagari Manggopoh.
Penjelasan rinci ini disampaikan untuk meluruskan kesimpangsiuran informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait status lahan dan proses land clearing yang telah dilaksanakan.
Untuk memahami persoalan yang terjadi secara utuh, berikut penjelasan mengenai status lahan dan proses panjang yang telah ditempuh oleh Pemkab Agam:
1. Status Pemanfaatan Lahan
Lahan Eks HGU Nomor 1 dimanfaatkan oleh pengurus Koperasi Produsen Pejuang Padang Mardani, dengan catatan bahwa lahan tersebut tidak dimiliki dan dikuasai secara pribadi. Pemanfaatan lahan tersebut diajukan kepada Niniak Mamak, sehingga 18 orang yang mengusahakan lahan tersebut berstatus sebagai petani penggarap atau menumpang.
Lahan yang menjadi lokasi rencana pembangunan Huntap merupakan tanah bekas hak Erfpacht / Erpah yang berkaitan dengan Eks HGU Nomor 1 PT Inang Sari. Masyarakat yang menggarap lahan tersebut statusnya adalah penggarap tanah / penumpang. Penggarapan atau penumpangan tidak dengan sendirinya membuktikan kepemilikan tanah.
Pada prinsipnya, apabila Hak Guna Usaha (HGU) telah habis masa berlakunya, maka tanah akan kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara, sesuai dengan ketentuan dan status hukum yang berlaku.
2. Prioritas Pemanfaatan Lahan
Lahan Eks HGU Nomor 1 PT Inang Sari telah diprioritaskan oleh pemerintah pusat dan daerah untuk pembangunan Huntap 440 unit, Sekolah Rakyat, dan Batalyon. Prioritas ini untuk mendukung percepatan pemulihan masyarakat terdampak bencana serta memberikan kepastian tempat tinggal yang layak dan permanen bagi masyarakat yang terdampak bencana.
Adapun proses dan tahapan panjang yang telah dilalui adalah sebagai berikut:
A. Senin, 28 September 2026
Pemerintah Kabupaten Agam mengundang Wali Nagari, Ketua KAN, dan Niniak Mamak Manggopoh di Aula Utama Kantor Bupati Agam untuk membahas percepatan program nasional pembangunan Huntap.
B. 30 September 2026
Camat Lubuk Basung mengundang Wali Nagari, tokoh masyarakat, Niniak Mamak, dan 18 petani penggarap yang tergabung dalam koperasi untuk mediasi. Namun, tidak ada petani penggarap yang hadir dalam pertemuan tersebut.
C. 2 Oktober 2026
Camat bersama Forkopimca mendatangi langsung lokasi Eks HGU dan bertemu dengan petani penggarap. Dalam pertemuan tersebut, diusulkan agar mediasi dilaksanakan setelah salat Jumat. Pada Jumat siang, dilaksanakan rapat lanjutan di Kantor Camat Lubuk Basung yang dihadiri unsur kecamatan, KAN, Niniak Mamak, Kepolisian, Wali Nagari, dan 18 petani penggarap beserta kuasa hukumnya. Namun, belum tercapai kesepakatan mengenai pembayaran dana kerohiman dan pelepasan lahan seluas 8 hektare. Upaya mediasi melalui jalur adat juga belum menghasilkan kesepakatan.
D. 7 Oktober 2026
Rombongan Kementerian ATR/BPN, BPN Provinsi Sumatera Barat dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Agam melakukan kunjungan langsung ke Lokasi Eks HGU Nomor 1 PT Inang Sari untuk verifikasi status lahan.
E. 9 Oktober 2026
Pemerintah Kabupaten Agam melaksanakan rapat koordinasi untuk membahas penyelesaian dana kerohiman bagi petani penggarap agar tidak ada yang dirugikan.
F. 10 Oktober 2026
Tim Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) bersama pihak kecamatan melakukan pertemuan dengan petani dan menunggu di lokasi Eks HGU Nomor 1 PT Inang Sari sejak pukul 10.00 hingga 14.00 WIB untuk proses pembayaran dana kerohiman. Namun, sangat disayangkan, tidak ada petani penggarap yang hadir sehingga pembayaran belum dapat terlaksana.
G. 12 Oktober 2026
Kegiatan land clearing untuk pembangunan Huntap akhirnya dilaksanakan sesuai dengan rencana yang tercantum dalam hasil rapat dan kesepakatan bersama Forkopimda serta Niniak Mamak.
PENDATAAN DAN PENILAIAN TANAMAN
Terkait kajian penggantian biaya tanaman, Pemkab Agam menegaskan telah dilakukan pendataan dan penilaian secara profesional terhadap biaya yang dikeluarkan oleh petani penggarap di atas lahan tersebut.
Mengingat lahan tersebut merupakan lahan yang dinyatakan sebagai tanah negara, mekanisme penyelesaian perlu dibedakan antara ganti rugi atas hak kepemilikan tanah dan dana santunan atau kerohiman. Pemberian dana kerohiman dilaksanakan sesuai dengan hasil pendataan, ketersediaan anggaran, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan penjelasan kronologi ini, Pemkab Agam berharap masyarakat dapat memahami bahwa pembangunan Huntap ini adalah program nasional untuk kepentingan kemanusiaan dan pemulihan korban bencana, yang prosesnya telah dilakukan secara transparan, persuasif, dan sesuai koridor hukum. (KN).
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan