Bengkulu, Beritamerdekaonline.com – Komandan Kodim (Dandim) 0428/Mukomuko, Letkol Inf. Yokki Firmansyah, melaporkan dugaan penipuan terkait pembangunan 32 gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Mukomuko ke Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu. Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bengkulu pada 15 Oktober 2026.

Melalui kuasa hukumnya, Dede Frastien, S.H., M.H., Yokki melaporkan seorang terduga pelaku berinisial Je alias JMS. Dalam laporan tersebut, dugaan tindak pidana yang disangkakan merujuk pada Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Perkara ini berkaitan dengan pekerjaan pembangunan 32 gerai KDMP yang disepakati pada November 2025.
Berdasarkan uraian dalam laporan polisi, pelapor mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp28,51 miliar kepada terlapor untuk pelaksanaan pembangunan tersebut. Namun, berdasarkan hasil pengecekan yang disebutkan dalam laporan, masih terdapat tujuh gerai yang belum selesai dibangun.
Kondisi itu menjadi salah satu dasar bagi pelapor untuk menempuh jalur hukum karena menilai terdapat persoalan dalam pelaksanaan pekerjaan yang telah disepakati.
Kuasa hukum pelapor, Dede Frastien, mengatakan kliennya telah membuka ruang komunikasi untuk menanggapi berbagai kritik, pengaduan, dan keluhan terkait pembangunan gerai KDMP tersebut.
Menurut Dede, sejumlah pertemuan dan mediasi telah dilakukan untuk membahas persoalan itu. Ia menyebut kliennya juga telah memberikan penjelasan beserta bukti-bukti terkait hal-hal yang dipertanyakan.
“Klien kami selama ini sangat terbuka akan semua kritik, pengaduan maupun keluhan terkait semua aktivitas yang dikeluhkan, membuka ruang dialog selebar-lebarnya, bahkan sudah berkali-kali dilakukan dialog dan mediasi, dan sudah dijelaskan secara detail dan terbuka semua hal yang dipertanyakan lengkap dengan bukti-buktinya,” kata Dede kepada awak media.
Dede menyayangkan persoalan tersebut berujung pada laporan polisi. Ia mengatakan kliennya menilai upaya komunikasi yang telah dilakukan belum menghasilkan penyelesaian yang diharapkan. Karena itu, pihaknya memilih menempuh jalur hukum agar perkara tersebut dapat ditangani melalui mekanisme yang berlaku.
Menurut Dede, pelaporan tersebut merupakan langkah untuk memperoleh kejelasan atas persoalan pembangunan yang dipermasalahkan.
Meski demikian, laporan polisi tersebut masih berupa pengaduan mengenai dugaan tindak pidana dan tidak serta-merta membuktikan bahwa terlapor telah melakukan penipuan. Pembuktian perkara dan penentuan pertanggungjawaban hukum menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan dari pihak Je alias JMS mengenai laporan tersebut. Upaya memperoleh konfirmasi dari pihak terlapor diperlukan agar pemberitaan mengenai perkara ini tetap berimbang.
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan