Bengkulu Utara, Beritamerdekaonline.com – Di tengah instruksi efisiensi anggaran besar-besaran Presiden Prabowo Subianto, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bengkulu Utara justru tercatat menjadi penyalur hibah barang miliaran rupiah untuk tiga institusi vertikal penegak hukum yang bersumber dari APBD 2026.

Tiga institusi tersebut yakni Polres Bengkulu Utara, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara dan Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur Bengkulu Utara.

Kepala Badan Kesbangpol Bengkulu Utara membenarkan, selain menyalurkan Bantuan Keuangan Partai Politik (Banpol) sebesar Rp 1,6 miliar lebih kurang ke 10 parpol yakni PDIP, Golkar, Gerindra, PAN, Nasdem, Demokrat, PKB, PKS, PPP dan Perindo yang sudah cair Juli 2026 lalu, Kesbangpol juga tetap menyalurkan hibah barang kepada tiga institusi vertikal tersebut.

“Untuk Banpol 10 partai sudah cair Juli kemarin Rp 1,6 Miliar lebih kurang. Untuk hibah barang Polres, Kejari dan PN memang disalurkan melalui Kesbangpol,” ujar Kadis Kesbangpol Bengkulu Utara saat dikonfirmasi, Selasa (22/9/2026).

Hibah barang APBD 2026 untuk Polres, Kejari dan PN Arga Makmur Bengkulu Utara

 

Berdasarkan data yang dihimpun, proyek pengadaan hibah di tengah efisiensi itu dimenangkan oleh tiga rekanan berbeda :

1. Hibah barang Kejari BU dimenangkan oleh CV. Hidayah Dua Satu.
2. Hibah barang Polres BU dimenangkan oleh CV. Kibar Karya Konstruksi
3. Hibah barang PN Arga Makmur senilai hampir Rp 500 Juta dimenangkan oleh CV. Mitra Pratama Teknik

Padahal, Presiden Prabowo Subianto secara tegas telah memerintahkan efisiensi APBD dan melarang TNI, Polri, Kejaksaan serta Pengadilan menerima hibah dari pemerintah daerah karena sudah dibiayai penuh APBN.

Dalam Upacara Prasetya Perwira TNI-Polri di Istana Merdeka, 22 Juli 2026 lalu, Prabowo menegaskan:

“Ingatlah selalu, saudara lahir dari rakyat, dididik dengan uang rakyat, pakaian yang kau pakai dari ujung kaki sampai ujung kepala adalah dari rakyat. Mengabdi selalu untuk rakyat,” tegas Prabowo.

Arahan efisiensi tersebut diperkuat dengan Instruksi Presiden (Inpres) No.1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja APBN dan APBD.

Praktisi hukum di Bengkulu Utara menilai, penyaluran hibah barang miliaran di tengah efisiensi anggaran adalah bentuk pembangkangan terhadap instruksi Presiden.

Di saat pemerintah pusat mati-matian efisiensi, memotong perjalanan dinas dan alat tulis kantor, di daerah malah bagi-bagi hibah miliaran ke Polres, Kejari, PN. Walau lewat Kesbangpol, sumbernya tetap APBD. Ini mencederai rasa keadilan dan independensi penegakan hukum, ujar sumber kepada media ini. (Yapp)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.