Bengkulu, Beritamerdekaonline.com – Pemerintah Provinsi Bengkulu mengalokasikan anggaran Rp2 miliar melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU). Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, menyebut langkah tersebut sebagai upaya memperkuat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Bengkulu.

Sekda Herwan Antoni: Pemprov Bengkulu Alokasikan Rp2 Miliar untuk Perlindungan Pekerja Informal.

Hal itu disampaikan Herwan Antoni saat membuka kegiatan Sosialisasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Badan Usaha di Hotel Two Kazana, Kamis (22/10).

Herwan menjelaskan, anggaran Rp2 miliar tersebut digunakan untuk membantu mendaftarkan pekerja sektor informal agar memperoleh perlindungan melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Pada tahun sebelumnya, bantuan kepesertaan telah menyasar sejumlah kelompok pekerja, antara lain marbot, imam masjid, pengemudi ojek daring, dan kelompok pekerja lainnya.

“Pemprov Bengkulu sudah membantu melalui anggaran APBD Provinsi Bengkulu sebesar Rp2 miliar untuk mendaftarkan para pekerja di seluruh kabupaten dan kota. Tahun kemarin kita daftarkan seperti marbot, imam, ojol, dan lain-lain,” kata Herwan.

Menurut Herwan, perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan penting untuk memastikan pekerja yang menghadapi risiko dalam menjalankan aktivitas sehari-hari memperoleh perlindungan jaminan sosial. Perlindungan tersebut diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada pekerja sekaligus menjadi jaring pengaman bagi keluarga apabila terjadi kecelakaan kerja atau risiko kematian, sesuai dengan manfaat program yang diikuti.

Herwan mengungkapkan, cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi Bengkulu saat ini baru mencapai 22 persen. Sementara itu, target kepesertaan pada 2026 ditetapkan sebesar 48 persen.

Untuk mencapai target tersebut, Herwan menekankan pentingnya pemetaan dan pendataan secara lebih intensif terhadap kelompok pekerja serta perusahaan yang belum mendaftarkan tenaga kerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut dia, pendataan perlu dilakukan secara terarah karena pekerja tersebar di berbagai sektor, mulai dari sektor informal hingga perusahaan swasta dan pekerjaan rumah tangga.

“Pekerja kita ini tersebar, banyak yang bekerja di sektor swasta. Ada juga yang bekerja di rumah tangga. Jadi, saya sampaikan kepada Pak Iwan selaku Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu agar ini dipetakan dan dikelompokkan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu, Iwan Kurniawan, mengatakan pihaknya terus mengimbau perusahaan agar mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Iwan menegaskan, perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban kepesertaan dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sanksi pidana juga dapat diterapkan apabila ditemukan pelanggaran yang memenuhi unsur tindak pidana, termasuk pemotongan iuran pekerja yang tidak disetorkan sebagaimana mestinya.

“Kami juga sudah mengimbau dan mengingatkan perusahaan yang tidak mendaftarkan pegawainya dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan agar memenuhi kewajibannya. Ada sanksi administratif, bahkan bisa juga pidana apabila perusahaan memotong dana BPJS Ketenagakerjaan tetapi tidak menyetorkannya,” tegas Iwan.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Bengkulu, Henny Fatimah, serta sejumlah perwakilan perusahaan di Bengkulu.


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.